Pangandaran LHI
Mengecam keras pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, puluhan massa yang tergabung di organisasi Forum Umat Islam Pangandaran (FUIP) melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, Rabu (2/3/2022)
Kecaman itu muncul atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Dari pantauan LHI di lokasi, aksi damai Forum Umat Islam Pangandaran berjalan dengan aman dan damai, melalui diskusinya satu per satu menyampaikan orasinya untuk mengecam pernyataan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2022/03/dari-level-3-ppkm-kabupaten-pangandaran.html?m=1
Kepada LHI, Ketua Forum Umat Islam Pangandaran Maman Nugraha menyampaikan, kedatangan kami dari Forum Umat Islam Pangandaran untuk menindak lanjuti terkait ucapan yang di sampaikan oleh Menteri Agama sodara Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpakan suara adzan dengan gonggongan anjing, dan itu sangat menyakiti hati kami sebagai umat Islam, jelasnya.
Dalam aksi ini, Alhamdulillah kami di terima langsung oleh Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, tamban Maman.
Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2022/03/disdikbudpora-kabupaten-pangandaran.html
Alhamdulillah Kemenag sendiri membuka dengan lebar, dan siap membantu untuk menyampaikan aspirasi kami ke pusat.Adapun tuntuntan yang kami sampaikan antara lain:
1. kami Forum Umat Islam Pangandaran meminta sodara Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama Republik Indonesia untuk segera meminta maaf kepada Umat Islam atas ucapannya yang menyatakan berisiknya suara adzan diumpamakan dengan suara gonggongan anjing.
2. Kami mendorong Presiden RI untuk memecat sodara Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama saat ini kerena sudah membuat kegaduhan di NKRI dengan ucapannya yang sangat jauh dari nilai kebangsaan dan Pancasila.
3. Kami berharap kegaduhan yang di buat oleh Yaqut Cholil Qoumas segera bisa di proses dengan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan.
Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2022/03/bahas-tpapd-dan-add-yang-belum-cair.html
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bukti kecintaan kami terhadap Agama, Bangsa, dan Negara, pungkasnya. (AS)**
0 Comments