PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

AA Fawaid Desak Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur Memvonis Seberat-Beratnya Terdakwa JPT Atas Penyiksaan Sadis dan Bengis

Cianjur, LHI,- Aa Fawaid Ketua LBH Ansor Cianjur menunggu keadilan sekaligus meminta pengadilan negeri Kabupaten Cianjur menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku terdakwa berinisial JPT (43) dalam peristiwa pembacokan Ketua RW Kecamatan Pagelaran bernama Usep Suhendar yang terjadi pada tanggal 17 September 2025 silam. 


Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya di media massa, korban Usep mengalami luka bacok serius cukup parah pada bahu, tangan, dan leher akibat sabetan golok yang menyarang ke tubuhnya. 


Pelaku kini sedang menjalani proses persidangan dan terancam hukuman minimal 8 tahun penjara atas tuduhan penganiayaan berat. 


Adapun insiden bermula saat Usep berniat melerai pertikaian antara warganya dengan seorang kurir paket COD. Pertengkaran dipicu oleh sebuah kesalahpahaman pelaku JPT merupakan sang suami penerima paket yang tak terima kurir mengambil foto istrinya sebagai bukti pengantaran barang telah diterima.


"Masyarakat kabupaten Cianjur, terkhusus para Kiayi pimpinan pondok pesantren, para Santri Kabupaten Cianjur. Mengingat dan menyegarkan kembali ingatan kita terhadap kejadian yang sangat sadis. Penyiksaan penganiyaan bahkan percobaan pembunuhan terhadap salah satu kader kami GP Ansor Ust. Usep sekaligus Kiayi kecamatan pagelaran, bahkan selaku RW bernama," papar AA Fawaid. 


AA Fawaid menegaskan bahwa kejadian bisa terjadi kepada siapa saja dan dalam kesempatan apapun. 


Dari peristiwa tersebut banyak hikmah yang harus di petik oleh semua pihak. Terutama dalam meningkatkan kesadaran diri dan taat terhadap hukum harus dipupuk dalam berkehidupan sosial. 


"Niat baik saja tidak cukup bahkan malah bisa menjadi korban. Kami mendapatkan informasi bahwa JPT sedang menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur dengan tuntutan 3,6 tahun," kata AA Fawaid. 


AA bersama masyarakat Kabupaten Cianjur menunggu hasil persidangan seadil-adilnya. Ia menganggap kasus tersebut bukan main main. 


"Ini bukan penganiayaan biasa, ini percobaan pembunuhan. Bagaimana orang yang tidak punya salah apa-apa dipukul, dibacok, pakai senjata tajam dan hampir menewaskan saudara Usep. Kami seluruh para santri, ustadz Kabupaten Cianjur menunggu vonis yang seberat-beratnya terhadap pelaku JPT," tandasnya. 


Ia kembali menekankan bahwa perbuatan pelaku sungguh sudah diluar batas kemanusiaan dengan tidak habis pikir melukai korban dalam waktu yang begitu cepat dengan tega mempergunakan senjata tajam. 


AA Fawaid juga mempertanyakan motif apa pelaku hingga melakukan pembacokan secara sadis tersebut.


Disinyalir pelaku JPT dalam pekerjaan kesehariannya ia tidak mempergunakan Sajam. 


Hal itu memunculkan tanya tanya besar bagi AA Fawaid, apakah JPT kerap kali melakukan hal tersebut dilingkungan warga sekitarnya. 


Ia menegaskan bahwa dari peristiwa sadis nekad tersebut bukan perkara persoalan menyangkut seorang Usep saja melainkan ujian politik hukum di Indonesia.


"Ini menjadi ujian pranata hukum kita, ujian supremasi hukum kita, dan tantangan sistem peradilan kita. Apakah vonis hakim akan mencerminkan keadilan?," turut AA Fawaid. 


AA Fawaid sebagian warga Kabupaten Cianjur bersama para Kiayi dan Santri menegaskan sebagai warga negara yang baik senantiasa mentaati hukum yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum yang sedang berjalan. 


"Besar harapan kami, JPT pelaku penyiksaan, pencobaan pembunuhan yang sadis, bengis, dan tidak diampuni begitu saja. Ini harus dihukum seberat-beratnya," pungkasnya. (Red. AS-Jbr)

Post a Comment

0 Comments