PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Way Kanan Siapkan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Gandeng Bapas Kotabumi Perkuat Reintegrasi Sosial

 



WAY KANAN----
Kabupaten Way Kanan dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

‎Menurutnya, Bapas memiliki tugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. Karena itu, dukungan pemerintah daerah menjadi penting, terutama dalam menyediakan lokasi kegiatan, mendukung pembinaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses reintegrasi sosial.

‎Sebagai tindak lanjut pembahasan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Bapas Kelas II Kotabumi juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Pidana Alternatif dan Pengawasan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan.

‎Nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial dan pidana kerja sosial serta bentuk kerja sama lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

‎Kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pidana alternatif di Kabupaten Way Kanan berjalan secara terarah, terukur dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

‎Selain mendukung implementasi KUHP baru, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, mendorong kemandirian klien pemasyarakatan serta menekan potensi pengulangan tindak pidana melalui pembinaan yang berkelanjutan.

‎Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, Bapas dan perangkat terkait, Pemerintah Kabupaten Way Kanan optimistis implementasi kebijakan pemidanaan alternatif dapat berjalan efektif sekaligus mendukung terwujudnya sistem hukum dan pelayanan publik yang lebih humanis, berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(NOPRI)***

Post a Comment

0 Comments