PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

DPRD Pangandaran Gelar Paripurna Penetapan Perubahan Rancangan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025



Pangandaran LHI

Setelahnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan pembahasan secara maksimal dan penuh tanggung jawab, baik pada rapat internal Badan Anggaran maupun rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah,dan Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 dengan semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan sehingga tercipta kondisi aman, tertib dan lancar. (6/8/2025)

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, H.M.M, menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perubahan APBD Dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang disebabkan karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi daerah, serta sumber dan penggunaan pembayaan yang semula telah ditetapkan KUA APBD.

"Dimana hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan peraturan menteri dalam negeri no 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025, bahwa kepala daerah menyampaikan dokumen perubahan KUA serta perubahan PPAS kepada DPRD dalam waktu bersamaan untuk selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani pada waktu bersamaan pula, sehingga kerepaduan perubahan KUA dan perubahan PPAS dalam proses penyusunan rancangan perubahan APBD akan elektif.

"Untuk mengatasi adanya berbagai perkembangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2025 yang diawali dengan pembahasan dan penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 sebagai dasar perubahan .

Dijelaskan Asep Noordin, tentu kami DPRD Pangandaran menaruh harapan bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 ini dapat mewarnai dan mempunyai makna yang sangat berarti terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

Paling tidak perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 dapat dijadikan pedoman untuk memberikan arah dan kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Asep Nurdin menambahkan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan waktu yang tersisa pada perubahan tahun anggaran 2025, tidak menyurutkan kebersamaan serta itikad badan anggaran DPRD  bersamanya TPAPD untuk merencanakan prioritas anggaran yang dapat meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

" Setelahnya rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 ini ditetapkan, harus dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025.

"Selanjutnya badan anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksi fraksi dan alhamdulillah seluruh fraksi fraksi DPRD telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan badan anggaran dan menyetujui terhadap rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025.

Di akhir Asep Noordin mengatakan, sebelum kami mengakhiri laporan ini, perlu kami sampaikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan menjadi perhatian untuk ditindak lanjuti ke depan, antara lain :

1. Perubahan- perubahan yang terjadi pada perubahan anggaran 2025 diutamakan untuk program atau kegiatan prioritas.

2. Perlu menyusun strategi untuk percepatan penyerapan anggaran.

3. Perlu adanya sinergitas dari aspek perencanaan dan regulasi terkait nomenklatur dan kriteria program kegiatan yang mendukung visi misi Bupati Wakil Bupati Pangandaran.

4. Pemerintah daerah agar membuat skema pelunasan hutang dan rancangan roadmap terkait penyehatan fiskal

5. Dengan telah ditetapkannya rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025, pemerintah daerah mohon kiranya dapat segera menyusun dan menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Pangandaran. (AS) **

Post a Comment

0 Comments