Meranti LHI
Hasil pantauan LHI dilapangan pemilik kebun rumbia di Desa Mengkopot bertanggung jawab atas penjualan kebun rumbia kepada Mulyadi sebagai pembeli kebun rumbia tersebut yang berlokasi di desa tanjung pisang.
Menurut data maupun dokumen yang dimiliki LHI ,penjualan kebun rumbia yang dimiliki Mulyadi berdasarkan berita acara di lokasi kebun rumbia di desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu beserta juru ukur dan Kepala Desa Tanjung Pisang Seliyanto sebagai
Menurut surat penyerahan tahun 1958 yang silam data tersebut membenarkan lokasi kebun rumbia yang di beli oleh mulyadi.
Seandainya ada dalang atau mafia kebun rumbia tersebut menggoyang pihak pembeli ini harus dibuktikan di pengadilan perdata untuk mendapatkan kepastian hukum. Hukum adalah sebagai panglima jangan berkoar-koar di desa atau menggoyang si pembeli.
Menurut Mulyadi selaku pembeli kebun rumbia kepada LHI mengatakan siap kalau ada gugatan dari pihak – pihak yang merasa dirugikan.(RAMLI ISHAK)
0 Comments