DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kabupaten Kepulauan Meranti Penghasil Minyak Bumi Pembangunannya Sangat Tertinggal Di Segala Bidang, Masyarakatnya Terlilit Kemiskinan


Meranti LHI

Kabupaten Kepualaun Meranti kabupaten termuda di Riau saat ini, sudah 14  tahun roda pemerintahan dilaksanakan sampai ke wilayah kecamatan-kecamatan dan seluruh desa-desa Se-Kabupaten Meranti.

Hasil pantauan LHI dilapangan maupun di kecamatan-kecamatan sampai ke perangkat desa-desa di meranti, potensi dibidang penghasilannya sangat membanggakan kita semua terutama penghasil minyak bumi di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, minyaknya sudah mengalir lokasinya berada di Desa Tanjung Darul Takzim dan di Kecamatan Merbau, Teluk Belitung Pulau Padang minyaknya mengalir sudah puluhan tahun lamanya diolah dari perut bumi di Meranti.

Penghasilan minyak bumi ini sangat bernilai tinggi per baril nilainya U$ dollar dan ditambah lagi dengan potensi hasil hutan seperti kayu alam di Pulau Rangsang dan Pulau Padang di Kecamtan Merbau dan di Kecamatan Putri Puyu di Pulau Padang, hasil kayu alam tersebut diolah oleh pengusaha ternama di Riau. Kayu hutan bakau di pinggir selat dan dipinggir pulau-pulau meranti pun diolah oleh pengusaha kilang arang bakau yang berkedok Koperasi yang bernama Kop Silva yang kantornya berada didalam Kota Selatpanjang, sampai akar bakau pun juga diolah, arang bakau di ekspor keluar Negeri Malaysia, ini juga sudah berpuluh-puluh tahun lamanya.

Hasil minyak bumi dan kayu alam serta kayu hutan bakau digarap oleh perusahaan ternama di Riau dan berkedok Koperasi Kop Silva yang me-manage hutan kayu bakau di Selatpanjang melalui puluhan kilang arang di setiap sungai dan selat di Meranti.

Dalam hal tersebut dimana dilakukan penanaman hutan  kayu bakau oleh Koperasi Kop Silva? Jangan masyarkat yang dituduh melakukan penebangan kayu bakau. Selama 14 tahun meranti masyarakatnya tak pernah dibina di segi penanaman kayu bakau oleh petinggi – petinggi daerah maupaun provinsi.

Selama ini kemanakah Dana Reboisasi milyaran rupiah? Dan dialih fungsi kemana dana reboisasi tersebut?

Supaya masyarakat jangan tertuduh melakukan penebangan hutan kayu bakau dipinggir selat dan pulau-pulau di Meranti, petinggi-petinggi daerah maupun provinsi dan pemerintah pusat harus mengeluarkan anggaran reboisasi untuk masyarakat yang tinggal dilereng pulau dan selat untuk melakukan penanaman kayu hutan bakau dan di ikut sertakan juga perusahaan-perusahaan yang meluluhlantak hutan kayu bakau dan kayu alam di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat berdasarkan Undang – Undang 1945. Hubungan keuangan pelayanan umum pemanfaatan sumber daya alam sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang!

Sebenarnya meranti harus diprioritaskan dalam pembagian hasil DBH secara khusus karena termasuk daerah penghasil dan juga pulau terluar yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka, Malaysia. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments