PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Telan 3M Lebih, 3 Tersangka TPK Dinkes Bandung Barat 2021 Ditetapkan Kejari Kabupaten Bandung

Bandung Barat, LHI - Pada Kamis (17/7/2025) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan Tiga Orang Tersangka terkait dugaan Tindak Pindak Korupsi (TPK) dalam kasus mobil Caravan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setyawan, SH.MH menuturkan pada Tahun 2021 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat terdapat kegiatan belanja caravan mobile unit lab covid-19 senilai Rp 6.074.739.000,00. Namun UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan mobile unit lab covid-19 tersebut. 


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat akan lelang kegiatan tersebut.


Diduga telah terjadi pengkondisian sebelum lelang, antara Sdr. Dr. dr, Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran, Sdr. Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM. selaku PPK kedua, dan Sdr. Cristian Gunawan selaku Direktur dari PT. MULTI ARTHA SEHATI dalam pengadaan caravan mobile unit lab covid-19 tersebut.


Kemudian sebelum lelang dilaksanakan, Sdri. Nurina Widyastutie sebagai pegawai di Lab Kesehatan Daerah Kabupaten Bandung Barat beserta saudara Irvan (PPK Pertama) diperintahkan oleh Sdr. Dr. dr, Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat untuk melihat contoh tentang Caravan Mobile Unit Lab Covid di sebuah bengkel di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang kemudian diadakan pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 dilaksanakan berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Sdr. Dr. dr, Eisenhower Sitanggang, Sp. OG (K), M.Kes dengan Sdr. Cristian Gunawan selaku Direktur PT.MULTI ARTHA SEJATI dengan nilai kontrak Sebesar Rp.4.414.409.000,- dengan masa pekerjaaan 30 Hari Kalender sampai batas akhir tanggal 22 Desember 2021.


Disinyalir adanya dugaan pada saat kegiatan selesai, PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaaan) tidak seluruhnya melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dikarenakan Daftar Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa serta BA Serah terima hasil pekerjaan telah dibuat oleh PPK kedua Sdr. Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp., BM.


Sampai dengan sekarang caravan mobil tersebut belum dapat beroperasi dikarenakan belum ada ijin yang antara lain Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang harusnya diajukan oleh Karoseri (sedangkan PT. MULTI ARTHA SEHATI tidak ada dukungan oleh Karoseri dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut) dan juga Laboratorium Mobil Caravan tersebut belum ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Jabar. Ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan sehingga bila digunakan dapat membahayakan bagi petugas Lab dan pengguna Lab.


Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.00.03/ SR- 244/PW10/5.1/2025 dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan negara dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021. 


Akibat perbuatan Dr. dr. EISENHOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes, bersama-sama dengan Drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM dan CHRISTIAN GUNAWAN telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 3.077.881.200,00- (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan apabila difungsikan tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya sehingga diduga telah terdapat perbuatan melawan hukum.


Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Barat pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Caravan Mobile Uit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3.077.881.200,00 (tiga milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus).


Bahwa tersangka dalam pekerjaan perkara ini antara lain Inisial ES, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat selaku PA pada Pengadaan Caravan Mobile Uit Laboratorium Covid-19 Tahun Anggaran 2021. Kemudian inisial RDS, PPK Pengadaan Caravan Mobile Uit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 serta Inisial CG, selaku penyedia pada Pengadaan Caravan Mobile Uit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021. (EAS)


Post a Comment

0 Comments