PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Dugaan Investasi Bodong Yang Menyeret Salah Satu Anggota Dewan, BK DPRD Pangandaran Telah Melakukan Upaya Koordinasi Dengan APH

 


 


Pangandaran LHI

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran, menindak lanjuti tuntutan masyarakat yang di wakili Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak terkait adanya dugaan keterlibatan beberapa orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kasus  investasi bodong MBA.

Dalam laporan yang di sampaikan Rakyat Pangandaran Begerak, bahwa ketiga anggota DPRD diduga terlibat dalam aktivitas promosi MBA.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Yayat Ruhiyat selaku Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangandaran menyampaikan, kami telah menanggapi beberapa pengajuan dari aliansi masyarakat pangandaran bergerak yang diawali dari audiens , jelasnya Senin (2/3/2026).

"Pada saat Audensi, Aliansi Masyarakat Pangandaran bergerak menyampaikan dokumen terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD kabupaten Pangandaran,” terangnya.

Yayat menjelaskan, pada saat ini BK DPRD Pangandaran sudah melakukan langkah langkah dan sikap dalam rangka menyikapi pengaduan masyarakat, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Pangandaran, kemudian kita juga berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, seperti dengan ketua DPRD Pangandaran, ketua Fraksi dan ketua DPD Partai Golongan Karya (GOLKAR).

"Upaya tersebut dalam rangka mendukung upaya  kami untuk menutaskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, papar Yayat.


"Sejak pagi tadi kami mendatangi Mapolres Pangandaran, untuk koordinasi untuk mengetahui sejauh mana pihak polres Pangandaran dalam menindak lanjuti dugaan tersebut sesuai dengan laporan pengajuan dari masyarakat.

Dikatakan Yayat, ternyata Polres Pangandaran telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kurang lebih ada 21 orang saksi yang sudah di periksa, dari sekian banyak yang sudah diperiksa ada tiga nama yaitu adalah inisial D, Y dan E, jelasnya.

”Kami dari Badan Kehormatan (BK) DRPD Kabupaten Pangandaran tentu bergerak dengan di dorong oleh ketua DPRD, beliau berharap proses hukum dugaan investasi bodong MBA  yang diduga melibatkan nama salah satu anggota DPRD tetap berjalan, tambah Yayat.

"Termasuk juga di Badan Kehormatan (BK) tetap melakukan proses sesuai dengan kode etik, kemudian juga tata beracara Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pangandaran.

Kata Yayat, setelah koordinasi dengan Fraksi Golongan Karya DPRD Pangandaran, bahkan juga dengan ketua DPD Golkar Kabupaten Pangandaran, kebetulan beliau juga tidak menghalang halangi, artinya beliau berharap proses ini jalan terus, karena siapapun yang terlibat tentu harus di proses sesuai dengan prosedur yang ada.

Yayat menegaskan, lembaga legislatif memiliki tata tertib, tata beracara, serta kode etik yang mengatur perilaku anggota dewan. Karena itu, kami dari Badan Kehormatan (BK) terus berupaya dengan melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi untuk melakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, pungkasnya. (AS) **

Post a Comment

0 Comments