DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Puluhan Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Ditutup Sementara oleh Satpol PP  


Pangandaran LHI

Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 33  tempat hiburan yang tersebar di tiga titik, yakni blok Pasar Wisata, sepanjang jalan Bulak Laut dan Pantai Batu hiu, Rabu 23/11/22/022).Berdasarkan informasi yang dihimpun LHI di lokasi tempat hiburan malam, ada sebanyak 32 tempat hiburan malam yang ditutup.

Saat di konfirmasi di lokasi tempat hiburan malam, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pada hari ini pihaknya melaksanakan penyegelan atau penutupan dementara terhadap 32 warung tempat hiburan malam yang diduga suka dijadikan tempat praktek prostitusi.

Dijelaskan Dedih Rahmat, penutupan sementara atau penyegalan terhadap 32 warung tempat hiburan yang diduga tempat prostitusi dan penjualan bebas minuman keras ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan hingga pemerintah kabupaten Pangandaran mengatur lebih lanjut.

"Selain itu Dedih Rahmat mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penyegelan kita juga sudah melakukan pendataan, pendekatan persuasif dengan pendekatan secara personal, lalu setelah itu ada surat peringatan ke satu, kedua, hingga sekarang kita lakukan penindakan dengan cara penutupan sementa.

Apa bila nanti apa bila menemukan warung yang memaksakan diri untuk buka kita nanti akan lakukan tindakan, pungkasnya,

Ditempat berbeda salah satu tokoh masyarakat Nandang Suhendar SH yang akrab disapa Kang Ujang Bendo mengaku dirinya adalah orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik warung baik secara bersama sama maupun sendiri- sendiri prihal kuasa pendampingan guna memohon kejelasan dan keadilan tentang ditutupnya sementara tempat hiburan malam oleh pemerintah daerah kabupaten. Pangandaran.

Ujang Bendo menyampaikan disini saya bukan orang yang pertama akan membela tentang kemasiatan di kabupaten Pangandaran, dan saya bukan orang yang alergi dengan tempat hiburan juga bukan orang yang suka dengan adanya hiburan malam di Pangandaran.

Namun saya hadir disini, guna membela mereka dalam hal keadilan juga dalam hal kemanusiaan, dimana Pemerintah Pangandaran tujuannya bagus dengan ingin meminimalisir tentang sebuah prostitusi di Pangandaran.

Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2022/11/markas-kodim-0625-pangandaran.html?m=1

Ketika kita berbicara soal penutupan karena warung tersebut tidak berizin, balakangan ini saya sering berulang ulang menyampaikan agar jangan dulu dilakukan penutupan, karena belum ada kejelasan, ini upaya penertiban atau penutupan, itu yang menjadi pertanyaan kami, dan pemerintah hingga hari ini belum menjawab secara jelas, tegasnya

Kalau ini sebuah penertiban, kenapa sih harus dilakukan penutupan terlebih dahulu?, Kalau memang mengarah kepada K3 ya memang saya setuju, namun  kenapa wilayah yang mestinya dijadika wilayah daerah hikjau malah dibangun bangunan.

Selanjutnya kalau persoalan perizinan, kalau memang perizinan masih bisa ditempuh pasti kita tempuh, justru ini kesulitan dengan adanya OSS, makanya ini yang menjadi peduli buat saya untuk mengajak kepada pemerintah untuk bagai mana cara membuat izin ini, biar semuanya bisa tertib.

Jalu memang ini mau dilakukan penertiban, ayo kita tertibkan bersama sama, dan kalaupun mau dilakukan penutupan hayo kita lakukan bersama sama, namun dengan dasar, seperti ini melawan perbub atau aturan lainnya.

Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2022/11/dinas-tanaman-pangan-dan-holtikultura.html

Dan kita akan setuju ketika mau dilakukan penutupan tempat hiburan, penjualan miras dan tempat prostitusi, ya hayu kita tutup bersama dengan tanpa kecuali, sehingga tidak terjadi konflik sosial jelasnya lagi.

"Dengan penutupan sementara seperti ini kita semua di sini masih bingung, arahnya kemana mau dibawa kemana?, Kalau memang mau penertiban ya gak usah ditutup, ayo kita tertibkan bersama sama, seperti cara mengemasnya mau seperti apa, kalau waktunya mau seperti apa, karena saya yakin para pemilik warung akan mengikuti aturan, pungkasnya. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments