DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Konferensi Pers Polsek Batu Aji Ungkap Pelaku Curat di Perum Tembesi Raya Kota Batam


Barelang,LHI

Polsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa, SH  Bertempat di Mapolsek Batu Aji. Rabu (16/03/2022)

Pelaku yang di amankan Berinisial WY (42 Tahun) yang di amankan di Perumahan Tembesi Raya Pada Tanggal 12 Maret 2022 Pukul 12.30 Wib

Berawal Pada Sabtu (12/03/022)  sekira pukul 11.00 Wib, ketika Korban pulang ke rumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan Korban melihat den memergoki seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor 2 dan 1 (satu) unil Tv milik Korban (merk  Samsung 32”) sudah berada dil luar rumah, Kemudian mengetahui keadaan dalam Rumah nya dalam Kondisi Berantakan, Kemudian Korban bersama Pak Ketua RT Setempat Beserta masyarakat mengamankan Laki-Laki tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Menerima Laporan dari Warga Perum. Tembesi Raya di sekitar tempat kejadian bahwa tentang adanya seorang laki laki  Pelaku Pencurian  beserta Barang Bukti yang diamankan oleh Warga Setempat. Kemudian Tim menuju ke Perum. Tembesi Raya sekitar Pukul 12.30 Pelaku beserta Barang Bukti di bawa Ke Polsek Batu Aji untuk Pemeriksaan Lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K.  membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku Curat dengan inisial WY yang merupakan Residivis Tindak Pidana Curas/ Jambret yang baru bebas kurang lebih 5 Bulan.

Pelaku datang dari Ruli Baloi Persero dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario  menuju ke Perum Tembesi Raya Kel. Kibing dan berkeliling mencari sasaran rumah yang tidak ada orangnya yang pintunya digembok dengan kunci, yang kuncinya di gembok yang gampang untuk dibuka menggunakan obeng dengan maksud untuk mengambil barang- barang Elektronik (TV, Tape, Dll) yang gampang dan cepat untuk dijualnya di pasar maling Jodoh, karena pelaku juga pernah satu kali mencuri barang elektronik berupa TV di Perm. Perum Tembesi Raya, Kel. Kibing dan barang Elektronik berupa TV yang dicurinya waktu itu dijual di pasar maling daerah jodoh.

Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya masyarakat polsek batu aji untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah, pastikan rumah terkunci Rapat, menitipkan ke tetangga ataupun pihak security bila perlu dengan memasang cctv agar bisa memantau kondisi rumah dari jauh, apabila terjadi segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar segera di lakukan upaya hukum. Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLRES)***

 



Post a Comment

0 Comments