Pangandaran LHI
Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) Kabupaten Pangandaran Arif Budiman, menyampaikan tentang:
hakekat tujuan UU Pokok Agraria NO 5 TAHUN 1960 Untuk mengatur dan menjamin pelaksanaan seperti di bawah ini:
1. .BAHWA SEMUA TANAH NEGARA (YANG BELUM TERCATAT HAK KEPEMILIKANYA NYA )PRIORITAS UNTUK RAKYAT UUD 1945 pasal 33
2. BAHWA RAKYAT YG TAK MEMILIKI TANAH MERUPAKAN SUBJEK UTAMA PEMANFAATAN PEMILIK TANAH DIBANDING SIAPAPUN JUGA DAN WAJIB MENDAPATKAN PROTEKSI ATAU MENEGASKAN BAHWA SEMUA ATURAN PERRTANAHAN DIBAWAHNYA HARUS MELINDUNGI AGAR RAKYAT TAK DIKALAHKAN OLEH KELAS LAIN DAN DILINDUNGI DARI AKAL AKALAN ;PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN INVESTOR KONGLOMERAT ATAU DEMI PEJABAT KEKUASAAN NEGARA KECUALI ; Apabila Berdasarkan Tata Guna Tanah tak Bisa dimanfaatkan dan Beresiko Secara Ekologis tingkat kemiringan yg curam diatas 65 derajat
3.Jika Tanah tersebut memiliki fungsi strategis Untuk Kepentingan Negara Seperti Mengandung tambang ! Uranium untuk; pembuatan Bom, ada Tambang emas atau Tambang Minyak Atau satu satunya Sumber mata Air yg dibutuhkan masyarakat banyak
4. Jika diatas Tanah tersebut memiliki fungsi strategis untuk Kegiatan Masyarakat dan negara sepert ; Bendungan Sekolah, jalan utama ,Rumah sakit ,Pesantren dan kantor pertahanan Negara . SELAIN ITU
3. BAHWA DI ATAS TANAH ,Bahkan Sekalipun Dengan Pemerintah tak Boleh Mendapatkan Aksee untuk Hak Milik Tapi Hak Pakai. Sehingga,Secara kualitatif hak Rakyat dibanding Pemerintah Lebih Tinggi Rakyat. Cuman Entah Kegenitan Kolektip Apa Jokowi Jadi anggap Tanah Negara ini Untuk Pemerintah
3. Selain dari Memprioritaskan Tanah Negara Untuk Rakyat juga Tanah Harus menimbulkan Keadilan Bagi Rakyat dan Yang Kuat Tak Boleh Sewenang - Senang. Maka,sekalipun Orang Kaya dan Pengusaha Yang kuat ita tak boleh mendapatkan akses kepemilikan atas tanah negara untuk alasan apapun. Bahkan sekalipun Punya Uang Banyak. Akan tetapi kepemilikan Tanah dibatasi dimana Untuk Luas Jawa kepemilikan maksimal 15 Ha dan di Jawa hanya 5 Ha ( sekarang HGU ,HGB jadi Hak milik Tanmpa batas Maksimal. Memangnya mau bersandar aturan kemana dan HGB boleh untuk investor).
4. UU POKOK AGRARIA JUGA MENGATUR SEKALIPUN DIATAS TANAH MILIK SECARA PERDATA MILIKI FUNGSI DAN MANFAAT EKONOMIS YANG BEBAS DIMANFAATKAN OLEH PEMILIKNYA,IYA HARUS TUNDUK PADA HAK DAN KEWAJIBAN THEOLOGIS. HAK DAN KEWAJIBAN SOSIAL,HAK DAN KEWAJIBAN POLITIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN EKOLOGIS.
Contoh :
Seseorang yang punya uang Banyak tak bisa sebebas bebas Membantu walau Diatas Tanahnya sendiri. Sehingga Menghalangi Sinar Matahari untuk Masyarakat Yang lainnya. Serta Tak Boleh Menutup akses Jalan orang lain Yang telah disitu ada ( Tapi Herannya kok banyak Masalah jalan Rakyat ditutup akses jalannya kok penyelesaiannya Mediasi oleh Tibum atau Walikota. Padahal Penangangan UU itu termasuk UUPA OLEH POLRI dan KEMENTERIAN ATR BISA MENCABUT ATAU MENGGUGURKAN SERTIFIKATNYA.
5. Memproduksikan tanah baik Tanah Negara Maupun Tanah Milik. Jangankan Tanah Negara,Tanah Milikpun jika ditelantarkan bisa dicabut kepemilikannya Oleh Negara dan akan diberikan kepada rakyat yang memanfaatkan. Karena disamping diatur Kewajiban untuk memproduktifkan Tanah Aturan ini juga bermaksud Mengantisipasi permainan Calo Tanah untuk ditahan tak dijual sampai harga tanah Naik. Disamping itu juga dengan Aturan ini Menghalangi orang lain memanfaatkan Anugerah manfaat Tanah dari Tuhan jangan sampai sama dirinya tak di garap sama orang lain tak boleh.
6. Mengantisipasi tindakan Mafia Tanah atau Penyeludupan hukum kepemilikan tanah,serta monopoli penguasaan Pemilikan Tanah. Sehingga UU ini melarang Kepemilikan Tanah diluar kota Atau Kabupaten yang bisa diselundupkan dalam bentuk Manipulasi Data Kependudukan.
Terkait dengan hal tersebut diatas,jika dihayati dengan seksama bahwa Makna UU Pokok Agraria memiliki fungsi,sebagai berikut :
1. Pedoman atau pelaksana Kebijakan Agraria Yang Sesuai dengan Prinsip - prinsip Pancasila serta Pelaksanaan Konstitusi.
2. Reforma Agraria dibidang Kebijakan berbeda dengan Reforma Agraria di Amerika Latin atau dunia Internasional lain yang lebih mencari bentuk idealnya. Sedangkan di Indonesia UU Pokok Agraria adalah Butir - butir Reforma Agraria Sejati
3. Bahwa Pejuang Reforma Agraria Adalah Perjuangan dan Pejuang Konstitusi Negara yang sedang di Rusak.
"Dirilis Arif Budiman Dewan Syuro SPP Kabupaten Pangandaran. (AS)*
0 Comments