Kab. Garut, LHI
Kinerja merupakan Hasil kerja baik secara kualitas maupun kuantitas yang di capai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab masing-masing untuk mencapai tujuan organisasi kerja yang baik tentunya di pengaruhi oleh beberapa faktor
Seperti kepemimpinan motivasi kerja dan disiplin kerja perangkat desa itu sendiri datang harus tepat waktu jam 07-30 wib s/d jam 04,sesuai Perbup yang telah ditetapkan” tutur Jajang Suparman dikatakan nya bahwa perangkat Desa Indra Layang alhamdulilah datang tepat waktu sesuai harapan dan kesepakatan yang telah d contohi oleh pak kades ucap nya
Yan Yan Somantri selaku pemerintah desa indra layang kecamatan caringin kab, garut selatan menjelaskan tentang perbup kedisiplinan kinerja aparatur desa perbup tersebut antara lain akan mengatur jam kerja perangkat di kantor desa
Yan Yan Wijana Somantri menjelaskan tentang perbup kedisiplinan kinerja aparatur desa perbup tersebut antara lain akan mengatur jam kerja perangkat di kantor desa , perbup ini nantinya alan mengatur , ketentuan presensi melalui perangkat elektronik serta prosedur dari aturan
Pengajuan izin sakit maupun cuti dalam perbup dalam Perbub ini juga di atur tentang sanksi mulai dari sangsi ringan berupa teguran sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dan sanksi berat berupa pemberhentian tetap
Namun demikian pelayanan yang di berikan aparatur desa ini prinsipnya 24 jam untuk masyarakat desa alhamdulilah perangkat desa kami setelah kami sampaikan tentang disiplin kinerja sesuai aturan semuanya kondusif aman nyaman “pungkasnya , (SUSANTI)*****
0 Comments