DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Berdasarkan Instruksi Bupati Pangandaran, Mulai Hari Kamis Diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas


Pangandaran LHI

Merujuk pada instruksi Bupati Pangandaran Nomor 18 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, mengijinkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Berdasarkan instruksi Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah berlaku terhitung mulai hari mulai Kamis (12/08/2021), hal itu di Sampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dodi Djubardi, Rabu (11/8/2021)“Insya Alloh mulai Kamis (12/08/2021) sekolah bisa tatap muka terbatas, “tambah Dodi.

Lanjut Dodi, dalam instruksi Bupati Pangandaran poin satu, dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Khusus kegiatan PTM di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB kata Dodi, dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik untuk perkelasnya.

“Khusus PTM terbatas pada sekolah PAUD dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelasnya,” kata Dodi.

Dirinya menambahkan, hal-hal lain pengaturan secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab Pangandaran.“Mari kita pantau bersama dengan dibukanya PTM bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(AS)*

 

Post a Comment

0 Comments