DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Melalui Mediasi, Pembetengan Akses Jalan Menuju Rumah Milik Warga di Pangandaran Berujung Islah, Pemilik Tanah dan Pemilik Rumah Bermaaf-maafan

 


Pangandaran LHI

Sejumlah pihak berupaya mencari solusi terkait kasus penutupan akses jalan ke salah satu rumah warga di Desa Karangbenda, upaya tersebut dilakukan oleh Keta RT, RW tokoh masyarakat hingga pihak pemerintah desa.

"Hari ini Alhamdulillah,terkait perselisihan diantara dua keluarga yang berujung pembetengan akses jalan seperti yang sudah viral di  pemberitaan tentang rumah warga yang jalanya diblokir oleh tetangganya sudah menemukan titik temu, setelahnya cukup alot dalam mediasi akhirnya pemilik tanah mengijinkan tanahnya untuk dilewati dan pagar siap dibongkar selebar 80 cm untuk bisa dilewati, selain itu kedua keluarga saling bermaaf maafan.

Upaya mediasi dilakukan di rumah pemilik tanah, acara tersebut langsung melibatkan dari keduabelah pihak yakni pemilik rumah Muhlis, pelik tanah Adah, Kepala Desa Karangbenda Kasih Senjaya, Ketua RT Kuswanto, Ketua RW Beni Nurbaeni, Anggota BPD, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan, acara mediasi berlangsung pada Sabtu sore kemarin.

BACA JUGA: https://www.lintashukum-indonesia.com/2021/04/viral-akses-jalan-menuju-rumah-milik.html?m=1

Kuswanto (40) selaku ketua RT mengatakan, setelahnya beberapa kali melakukan upaya mediasi hingga viral di beberapa media online maupun elektronik, Alhamdulillah kini permasalahan kedua keluarga sudah selesai. Minggu (4/4/2021)

"Tentu dengan kejadian ini kita mengambil hikmahnya, dengan koordinasi dan komunikasi yang baik tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, tegas Kuswanto.

Pada kesempatan yang sama Kades Karangbenda Kasih Senjaya mengatakan, Alhamdulillah permasalahan yang terjadi pada keluarga Pa Muslih dan Ibu Adah sudah selesai, berkat dukungan dari semua pihak, seja kemarin sore masalah ini sudah ikrar.

Tentu selesainya permasalahan ini atas dasar dari kerendahan hati kedua belah pihak, baik itu keluarga Ibu Adah maupun Bapak Muslih, jelas Kasih kepada LHI.

Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2021/04/terlalu-bangunan-tower-di-desa.html?m=1

"Seperti yang kita lihat kedua belah pihak sudah bersalaman, menandakan masalah ini sudah berakhir.

Semoga kedepan permasalahan serupa tidak terulang lagi, khususnya di Desa Karangbenda, kerena masyarakat Desa Karangbenda selama ini dikenal kental dengan rasa persatuan, kesatuan dan Agamanya, pungkas Kasih.

Saat ditemui Adah (67) yang merupakan orang tua dari pemilik tanah mengatakan, sebetulnya tanah itu milik anak saya, namun anak saya berada di luar kota, dan soal permasalah yang terjadi kemarin itu sudah diselesaikan, jadi sekarang tidak ada lagi permasalahan apapun antara keluarga saya maupun keluarga Muslih.

Sejak permasalahan ini di selesaikan melalui mediasi, pihak keluarga kami sudah memberikan akses jalan menuju rumah Muslih, karena sebetulnya hanya mis komunikasi saja sebetulnya, pungkasnya.

Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2021/03/demi-meringankan-beban-orangtua-m-gadis.html?m=1

Muslih (53) yang duduknya berdekatan dengan ibu Adah pun tampak menyodorkan keduabelah tangannya bentuk permohonan maaf atas nama keluarganya kepada keluarga ibu Adah.

Kepada semua yang hadir Muslih mengatakan, saya beserta keluarga mohon maaf kepada keluarga ibu Adah, apa bila ada salah kata atau tingkah yang kurang berkenan di keluarga ibu Adah.

Tonton Juga: https://youtu.be/JpW2TARjQ90

Selanjutnya saya ucapkan terima kasih juga kepada keluarga ibu Adah yang sudah memberikan akses jalan ke rumah saya, tambah Muslih

Tak lupa juga saya haturkan terima kasih kepada pemerintah Desa Karangbenda melalui Kepala Desa, Kepala Dusun, RT dan RW yang sudah membantu kami, menyelesaikan permasalahan yang menimpa keluarga saya dengan keluarga ibu Adah, semoga di balik semua ini ada hikmahnya, pungkasnya. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments