DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Terlalu, Bangunan Tower Di Desa Cintakarya Diduga Tidak Kantongi Izin

Pangandaran, LHI.

Terus bermunculan dengan berdirinya Tower, tanpa mengantongi IMB terlebih dahulu sebelum dibangun, bahkan ironisnya, keberadaan Tower yang sudah berdiri tanpa izin tersebut sampe saat ini pun tidak adanya sanksi sama sekali, seolah olah dibiarkan berdiri oleh Pemkab Pangandaran. Seperti tower yang berdiri di Blok Pangleseran, Desa Cintakarya, Kabupaten Pangandaran, diduga ilegal.Pasalnya, sejak didirikan beberapa bulan terakhir kondisi bangunan tower yang sudah selesai tersebut, ternyata tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat di temui kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pangandaran melalui Kabid Perijinan Salimin mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum mengeluarka Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan tower yang ada di wilayah Desa Cintakarya. Kamis (1/4/2021). Salimin menambahkan, dirinya pernah koordinasi dan meminta tanggapan Kepala Dinas, selain itu saya sudah mengingatkannya,"Pa ini pengalaman saya yang sudah sudah, kalau seandainya ada bangunan tower yang belum berijin di biarkan, itu nanti kalau ada LSM, Wartawan atau siapapun yang mengontrol dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), kita yang akan kena, kalau tidak ada tindakan, jelasnya.

Masih kata Salimin, setelahnya saya menyampaikan itu, ini tanggapan dari pa, Kadis, itu bukan ranah kita, itumah tanahnya Kominfo, jelas Salimin kepada LHI. "Sedangkan ada Peraturan Bupati Pangandaran tahun 2018 di Dinas Kominfo yang berbunyi, Barang siapa yang mendirikan menara atau tower sebelum ijin terbit dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, apabila tower tersebut langsung di operasikan oleh propaider sebelum ijin di terbitkan maka denda di tambah Rp 30 juta, sehingga berjumlah Rp 80 juta, paparnya."

"Sedangkan bangunan tower yang berada di wilayah blok Pangleseran, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran beluum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari Lanud. "Oleh karna itu bangunan tower tersebut belum berijin, artinya itu ilegal. Secara umum ada beberapa perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah untuk pendirian menara atau tower telekomunikasi, yaitu rekomendasi Dinas Kominfo dan informatika, Tanda Daptar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),  Izin Gangguan Tempat-Usaha (HO), serta rekomendasi Lingkungan Hidup atas UKL/UPL atau SPPL, pungkas Salimin.

Sementar Kepala Desa Cintakarya saat di hubungi lewat telepon seluler mengatakan, kalau soal perizinan seperti IMB atau KKOP itu tanahnya perusahaan, jelasnya. Kita dari pemerintah desa tidak tahu, kalau memang perusahaan tower sudah selesai Mendirikan menara, sementara izinnya belum di tempuh, itu kesalahan perusahaan, kita kembalikan saja ke Aparat Penegak Hukum, mau di berikan sanksi apa ya terserah, karena bukan ranah kita, pungkasnya.

Saat di konfirmasi, Roni warga masyarakat wilayah bangunan tower juga selaku Ketua Karangtaruna Desa Cintakarya mengatakan, pihaknya hanya mempasilitasi perusahaan dengan warga di sekitar radiasi tower, jadi soal izin ini dan itu saya tidak tahu menahu, utuh ranahnya perusahaan. Adapun kompensasi dari pengusaha untuk warga yang dekat dengan bangunan tower tersebut, kita manfaatkan untuk jalan lingkungan RT, dan itu hasil kesepakatan bersama, paparnya. Sejauh ini masyarakat setuju- setuju saja dengan adanya tower di wilayah kami, jadi sekali lagi urusan izin bukan ranah kami, pungkasnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments