Acara : 1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan :
a. Badan Anggaran DPRD Kota Banjar terhadap
Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran
2021.
b. Panitia Khusus IV DPRD Kota Banjar terhadap
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan.
c. Panitia Khusus XV DPRD Kota Banjar terhadap
Raperda tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
2. Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Banjar.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar Drs. Dadang Ramdan Kalyubi beserta unsur pimpinan dan anggotanya yang di hadiri oleh Walikota Banjar dam Wakil Walikota Banjar bersama unsur muspika.
Dalam pidatonya Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Kalyubi membacakan ;
I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
APBD merupakan dokumen perencanaan untuk
menunjukan prioritas program dan arah kebijakan pemerintah
daerah dalam satu tahun anggaran. Sejalan dengan otonomi
daerah penyusunan APBD harus berorientasi pada kepentingan
masyarakat dengan perumusan kebijakan yang melibatkan tiga
elemen terintegrasi yakni masyarakat, DPRD dan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, bahwa APBD merupakan dasar
pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran. Berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, RKP
Tahun 2021 dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja)
Tahun 2021 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.
RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021.
Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 adalah
“Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, maka
fokus pembangunan diarahkan kepada Pemulihan Industri,
Pariwisata dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Nasional,
Reformasi Sistem Perlindungan Sosial dan Reformasi Sistem
Ketahanan Bencana dengan sasaran dan target yang harus dicapai
antara lain :
1. Pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 4,5%-5,5% dengan
tingkat inflasi secara nasional berkisar antara Umum mum
2. Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 9,2%-9,7%, IPM
menjadi 72,78-72,90, Gini rasio pada kisaran 0,377-0,379,
tingkat pengangguran terbuka 7,5%-8,2%;
3. Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah yaitu
kontribusi wilayah terhadap pembangunan nasional: Sumatera
3,9%-5,1%, Jawa-Bali 4,8%-5,5%, Kalimantan 3,6%-5,7%,
Sulawesi 5,4%-7,0%, Nusa Tenggara 3.5%-5,2%, Maluku 5,2%-
6,2%; dan Papua 2,6%-5,8%.
Selanjutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah
harus bersinergi dan mensinkronkan sasaran dan target
penyusunan RKP Tahun 2021 tersebut dalam penyusunan RKPD
Tahun 2021 guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden
dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, yaitu :
1. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), membangun SDM
pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerja sama
industri dan talenta global;
2. Pembangunan Infrastruktur, melanjutkan pembangunan
infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi
dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan
wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat
peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;
3. Penyederhanaan Regulasi, menyederhanakan segala bentuk
regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama
menerbitkan 2 (dua) Undang-Undang yaitu Undang-Undang
mengenai Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang mengenai
Pemberdayaan UMKM;
4. Penyederhanaan Birokrasi, memprioritaskan investasi untuk
penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi
yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi; dan
5. Transformasi Ekonomi, Melakukan transformasi ekonomi dari
ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa
modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran
bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan pemerintah
lebih lanjut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran
(PPA) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
Kota Banjar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Banjar sebagai dasar didalam penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021.
b. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. II. URAIAN KEGIATAN
a. Mekanisme Pembahasan
Proses pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan
Anggaran DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Banjar dalam
hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar
yang diawali dengan Penyampaian Nota Pengantar Walikota
Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran
2021. Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Banjar
melakukan ekspose/paparan kepada Badan Anggaran DPRD
Kota Banjar, selanjutnya Badan Anggaran DPRD melakukan
kajian, penelaahan, dan pencermatan terhadap materi
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Banjar Tahun
Anggaran 2021 serta sinkronisasi antara Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 dengan
KUA dan PPA APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 yang
telah disepakati pada rapat paripurna yang lalu.
b. Pembahasan
Berkaitan dengan substansi pembahasan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 20pembahasan
Anggaran menyampaikan beberapa pencermatan serta catatan,
yakni :
1. Penyusunan Program dan kegiatan yang tertuang didalam
KUA dan PPA serta APBD harus mengacu pada Sasaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Banjar yang bersinergi dengan kebijakan pemerintah
provinsi maupun kebijakan pemerintah pusat.
2. Rancangan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 sudah
disinkronisasi dan telah sesuai dengan Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran yang telah sisepakati
pada rapat paripurna yang lalu.
3. DPRD sebagai representasi perwakilan masyarakyat
berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. Untuk
mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kesepahaman dan
prinsip kesetaraan antara DPRD dengan pemerintah daerah
sebagai penyelenggara pemerintahan didalam menyusun,
merencanakan, dan menetapkan program dan kegiatan yang
akan dilaksanakan pemerintah daerah melalui APBD.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2021
sebagaimana telah dirumuskan dan dibahas oleh Badan Anggaran
DPRD Kota Banjar bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kota
Banjar menyepakati bahwa pendapatan, belanja, maupun
pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 757.849.934.472,00
2. Belanja Daerah Rp. 792.480.553.855,00
Surplus (Defisit) Rp. (34.630.619.383,00)
3. Pembiayaan Daerah Rp. 34.630.619.383,00
Penerimaan Pembiayaan Rp. 34.630.619.383,00
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp. 34.630.619.383,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp. 0,00
III. KESIMPULAN
Didalam pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Tahun Anggaran 2021, Badan Anggaran DPRD Kota Banjar
menyarankan agar :
1. Belanja Daerah harus digunakan untuk pelaksanaan urusan
wajib pemerintahan yang diprioritaskan untuk melindungi dan
meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, serta akhlak
masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban pemerintah
daerah.
2. Peningkatan potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah untuk
dapat digali dan dilakukan secara maksimal, melalui kebijakan
intensifikasi dan eksentifikasi pajak dan retribusi daerah,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah
dalam pengelolaan sumber keuangan daerah dengan mengurangi
ketergantungan pada bantuan pemerintah baik pemerintah
pusat maupun provinsi.
3. Pemerintah Kota didalam merencanakan pengelolaan keuangan
daerah harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat.
Alokasi anggaran di setiap OPD lingkup Pemerintah Kota Banjar
harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, terutama yang
berkaitan dengan prasarana pendidikan, kesehatan dan daya beli
masyarakat.
4. Sistem pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu bagian
yang mendapat perhatian didalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efesien,
segingga penyusunan keuangan daerah harus berpedoman pada
peraturan penrundang-undangan yang berlaku.
IV. REKOMENDASI
Badan Anggaran DPRD Kota Banjar setelah melalui
mekanisme pembahasan bersama dengan pemerintah daerah,
merekomendasikan kepada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat
untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
Kota Banjar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjar Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah Kota Banjar.
Dalam sambutanya Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih mengungkapkan bahwa tiga buah Raperda telah dapat di selesaikan melalui tahapan di DPRD Kota Banjar. RAPERDA dimaksud adalah tentang anggaran pendapatan dan belanjar Daerah Tahun 2021, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan perinahan kedua atas peraturan daerah Kota Banjar nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi parkir ditepi jalam umum serta retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Ade uu menyampaikan rancangan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 792.480.553.855,00 dengan rincian pendapatan daerah Rp. 757.849.934.472,00 dan belanjar daerah sebesar Rp. 792.480.553.855,00 sehingga defisit sebesar Rp. 34.630.619.383,00. Adapun penerimaan silpa dari Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp. 34.630.619.383,00 digunakan untuk menutupi defisit. (E 14 Y)
0 Comments