Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

APBD Banjar 2021 Rp 792,4 M DPRD Kota Banjar Gelar Rapat Paripurna Malam Hari

Banjar, LHI,- DPRD Kota Banjar menghelat rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar pukul 19.30 WIB, Hari Senin (30/11.2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Banjar bersama Walikota Banjar, Wakil Walikota Banjar, Unsur Muspika dan undangan.

Acara : 1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan :

a. Badan Anggaran DPRD Kota Banjar terhadap

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 

2021.

b. Panitia Khusus IV DPRD Kota Banjar terhadap 

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan 

Lingkungan Perusahaan.

c. Panitia Khusus XV DPRD Kota Banjar terhadap 

Raperda tentang Perubahan Kedua atas 

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 

tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi 

Jalan Umum dan Retribusi Pengujian 

Kendaraan Bermotor.

2. Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Banjar.

Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar Drs. Dadang Ramdan Kalyubi beserta unsur pimpinan dan anggotanya yang di hadiri oleh Walikota Banjar dam Wakil Walikota Banjar bersama unsur muspika. 


Dalam pidatonya Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Kalyubi membacakan ;

I. PENDAHULUAN

a. Latar Belakang

APBD merupakan dokumen perencanaan untuk

menunjukan prioritas program dan arah kebijakan pemerintah

daerah dalam satu tahun anggaran. Sejalan dengan otonomi

daerah penyusunan APBD harus berorientasi pada kepentingan

masyarakat dengan perumusan kebijakan yang melibatkan tiga

elemen terintegrasi yakni masyarakat, DPRD dan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah, bahwa APBD merupakan dasar

pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun

anggaran. Berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri

Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, RKP

Tahun 2021 dimaksudkan sebagai pedoman bagi

Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja)

Tahun 2021 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam

menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.

RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun

Anggaran 2021.

Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 adalah

“Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, maka

fokus pembangunan diarahkan kepada Pemulihan Industri,

Pariwisata dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Nasional,

Reformasi Sistem Perlindungan Sosial dan Reformasi Sistem

Ketahanan Bencana dengan sasaran dan target yang harus dicapai

antara lain :

1. Pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 4,5%-5,5% dengan

tingkat inflasi secara nasional berkisar antara Umum mum

2. Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 9,2%-9,7%, IPM

menjadi 72,78-72,90, Gini rasio pada kisaran 0,377-0,379,

tingkat pengangguran terbuka 7,5%-8,2%;

3. Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah yaitu

kontribusi wilayah terhadap pembangunan nasional: Sumatera

3,9%-5,1%, Jawa-Bali 4,8%-5,5%, Kalimantan 3,6%-5,7%,

Sulawesi 5,4%-7,0%, Nusa Tenggara 3.5%-5,2%, Maluku 5,2%-

6,2%; dan Papua 2,6%-5,8%.

Selanjutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah

harus bersinergi dan mensinkronkan sasaran dan target

penyusunan RKP Tahun 2021 tersebut dalam penyusunan RKPD

Tahun 2021 guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden

dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, yaitu :

1. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), membangun SDM

pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai

ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerja sama

industri dan talenta global;

2. Pembangunan Infrastruktur, melanjutkan pembangunan

infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi

dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan

wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat

peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;

3. Penyederhanaan Regulasi, menyederhanakan segala bentuk

regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama

menerbitkan 2 (dua) Undang-Undang yaitu Undang-Undang

mengenai Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang mengenai

Pemberdayaan UMKM;

4. Penyederhanaan Birokrasi, memprioritaskan investasi untuk

penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi

yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi; dan

5. Transformasi Ekonomi, Melakukan transformasi ekonomi dari

ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa

modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran

bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan pemerintah

lebih lanjut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum


Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran

(PPA) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah

Kota Banjar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota

Banjar sebagai dasar didalam penyusunan Rancangan Peraturan

Daerah tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021.

b. Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020

tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. II. URAIAN KEGIATAN

a. Mekanisme Pembahasan

Proses pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan

Anggaran DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Banjar dalam

hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar

yang diawali dengan Penyampaian Nota Pengantar Walikota

Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran

2021. Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Banjar

melakukan ekspose/paparan kepada Badan Anggaran DPRD

Kota Banjar, selanjutnya Badan Anggaran DPRD melakukan

kajian, penelaahan, dan pencermatan terhadap materi

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Banjar Tahun

Anggaran 2021 serta sinkronisasi antara Rancangan Peraturan

Daerah tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 dengan

KUA dan PPA APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 yang

telah disepakati pada rapat paripurna yang lalu.

b. Pembahasan

Berkaitan dengan substansi pembahasan terhadap

Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 20pembahasan

Anggaran menyampaikan beberapa pencermatan serta catatan,

yakni :

1. Penyusunan Program dan kegiatan yang tertuang didalam

KUA dan PPA serta APBD harus mengacu pada Sasaran

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Kota Banjar yang bersinergi dengan kebijakan pemerintah

provinsi maupun kebijakan pemerintah pusat.

2. Rancangan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 sudah

disinkronisasi dan telah sesuai dengan Kebijakan Umum

Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran yang telah sisepakati

pada rapat paripurna yang lalu.

3. DPRD sebagai representasi perwakilan masyarakyat

berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. Untuk

mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kesepahaman dan

prinsip kesetaraan antara DPRD dengan pemerintah daerah

sebagai penyelenggara pemerintahan didalam menyusun,

merencanakan, dan menetapkan program dan kegiatan yang

akan dilaksanakan pemerintah daerah melalui APBD.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2021

sebagaimana telah dirumuskan dan dibahas oleh Badan Anggaran

DPRD Kota Banjar bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kota

Banjar menyepakati bahwa pendapatan, belanja, maupun

pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah Rp. 757.849.934.472,00

2. Belanja Daerah Rp. 792.480.553.855,00

Surplus (Defisit) Rp. (34.630.619.383,00)

3. Pembiayaan Daerah Rp. 34.630.619.383,00

Penerimaan Pembiayaan Rp. 34.630.619.383,00

Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00

Pembiayaan Netto Rp. 34.630.619.383,00

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

Tahun Berkenaan Rp. 0,00

III. KESIMPULAN

Didalam pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah

tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.

Tahun Anggaran 2021, Badan Anggaran DPRD Kota Banjar

menyarankan agar :

1. Belanja Daerah harus digunakan untuk pelaksanaan urusan

wajib pemerintahan yang diprioritaskan untuk melindungi dan

meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, serta akhlak

masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban pemerintah

daerah.

2. Peningkatan potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah untuk

dapat digali dan dilakukan secara maksimal, melalui kebijakan

intensifikasi dan eksentifikasi pajak dan retribusi daerah,

sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah

dalam pengelolaan sumber keuangan daerah dengan mengurangi

ketergantungan pada bantuan pemerintah baik pemerintah

pusat maupun provinsi.

3. Pemerintah Kota didalam merencanakan pengelolaan keuangan

daerah harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat.

Alokasi anggaran di setiap OPD lingkup Pemerintah Kota Banjar

harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, terutama yang

berkaitan dengan prasarana pendidikan, kesehatan dan daya beli

masyarakat.

4. Sistem pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu bagian

yang mendapat perhatian didalam pelaksanaan penyelenggaraan

pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efesien,

segingga penyusunan keuangan daerah harus berpedoman pada

peraturan penrundang-undangan yang berlaku.

IV. REKOMENDASI

Badan Anggaran DPRD Kota Banjar setelah melalui

mekanisme pembahasan bersama dengan pemerintah daerah,

merekomendasikan kepada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat

untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah

Kota Banjar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota

Banjar Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah Kota Banjar.


Dalam sambutanya Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih mengungkapkan bahwa tiga buah Raperda telah dapat di selesaikan melalui tahapan di DPRD Kota Banjar. RAPERDA dimaksud adalah tentang anggaran pendapatan dan belanjar Daerah Tahun 2021, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan perinahan kedua atas peraturan daerah Kota Banjar nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi parkir ditepi jalam umum  serta retribusi pengujian kendaraan bermotor. 


Ade uu menyampaikan rancangan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 792.480.553.855,00 dengan rincian pendapatan daerah Rp. 757.849.934.472,00 dan belanjar daerah sebesar Rp. 792.480.553.855,00 sehingga defisit sebesar Rp. 34.630.619.383,00. Adapun penerimaan silpa dari Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp. 34.630.619.383,00 digunakan untuk menutupi defisit.  (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments