Batam
– LHI
Tim
dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang Inisial A dan ALH
diduga pelaku Tindak Pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam.
Rabu (29/7/20).
Tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri
AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H mengamankan pelaku disalah satu Bank
Swasta di Kota Batam. "Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan
transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu". tutur
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu
tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di
BP Batam meminta kepada korban nya (salah satu Perusahaan di Kota Batam)
sebesar Rp. 12.000.000.000,-." Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol
Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih
terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah
ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali." Jelas Dirreskrimum
Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat dihubungi melalui
telepon.(JAHOTMAN.S/ HUMAS POLDA)***
0 Comments