Pangandaran LHI
Proyek penataan pantai Karapyak di Desa Bagolo,
Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran menyisakan sejumlah masalah.
Warga setempat Asep,
40, mengatakan, proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp1.358.265.131.55
yang bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2019."Pekerjaan
dikerjakan oleh CV Milik yang beralamat di Lingkungan Karanggedang RT 004 RW
007 Desa Linggasari, Kecamatan/Kabupaten Ciamis," kata Asep.
Asep menambahkan,
berdasarkan papan inpormasi proyek tersebut ber Nomor : 027./02-APBD Kab
PND/SPDisparbud/IX/2019."Pekerjaan penataan pantai Karapyak tidak sesuai
jadwal dan lambat dikerjakan, bahkan menyisakan persoalan utang piutang,"
kata Asep.
Semula pekerja proyek
30 orang, sekarang tinggal 3 orang karena pada pulang lantaran tidak dibayar
upah kerjanya.
Mantan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dudung Cahyadi mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Pangandaran sudah memberikan perpanjangan waktu."Perpanjangan
waktu yang kami berikan selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek," kata
Dudung.
Dudung menambahkan,
harusnya pekerjaan selesai pada tanggal 19/12/2019, setelah diberikan
perpanjangan waktu, pihak rekanan siap untuk mengerjakannya."Karena
pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal maka ada sanksi denda yang
diberlakukan," tambah Dudung.
Jika setelah ada
perpanjangan kontrak tetapi pihak rekanan belum juga menyelesaikan pekerjaan
maka pihak OPD akan memutus kontrak."Jadwal perpanjangan yang kami berikan
sampai tanggal (16/2/2020)," papar Dudung.(AGUS S)
1 Comments
Masalahna duitna beak ku preman berdasi
ReplyDelete