DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

"Pekerjaan Dikerjakan Oleh CV Milik" Keterlambatan Proyek Penataan Pantai Karapyak Jadi Perbincangkan Warga


Pangandaran LHI
Proyek penataan pantai Karapyak di Desa Bagolo, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran menyisakan sejumlah masalah.
Warga setempat Asep, 40, mengatakan, proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp1.358.265.131.55 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2019."Pekerjaan dikerjakan oleh CV Milik yang beralamat di Lingkungan Karanggedang RT 004 RW 007 Desa Linggasari, Kecamatan/Kabupaten Ciamis," kata Asep.
Asep menambahkan, berdasarkan papan inpormasi proyek tersebut ber Nomor : 027./02-APBD Kab PND/SPDisparbud/IX/2019."Pekerjaan penataan pantai Karapyak tidak sesuai jadwal dan lambat dikerjakan, bahkan menyisakan persoalan utang piutang," kata Asep.
Semula pekerja proyek 30 orang, sekarang tinggal 3 orang karena pada pulang lantaran tidak dibayar upah kerjanya.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dudung Cahyadi mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran sudah memberikan perpanjangan waktu."Perpanjangan waktu yang kami berikan selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek," kata Dudung.
Dudung menambahkan, harusnya pekerjaan selesai pada tanggal 19/12/2019, setelah diberikan perpanjangan waktu, pihak rekanan siap untuk mengerjakannya."Karena pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal maka ada sanksi denda yang diberlakukan," tambah Dudung.
Jika setelah ada perpanjangan kontrak tetapi pihak rekanan belum juga menyelesaikan pekerjaan maka pihak OPD akan memutus kontrak."Jadwal perpanjangan yang kami berikan sampai tanggal (16/2/2020)," papar Dudung.(AGUS S)

Post a Comment

1 Comments