Pangandaran,LHI
KPU
Kabupaten Pangandaran, menetapkan dan mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi
calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 nanti.
Ketua KPU Pangandaran
Muhtadin mengatakan, sesuai ketentuan PKPU No.3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur,Bupati Wakil Bupati
dan Walikota Wakil Walikota, menyebutkan Bagi Kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk termuat dalam DPT 250 sampai 500 jumlah dukungan minimal 8,5 persen
dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu
terakhir."Untuk Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pemilih dalam DPT
pemilu terakhir sebanyak 320.118 orang,
maka minimum dukungan adalah sebanyak 8,5 persen dari total jumlah
tersebut," ucapnya.
Dikatakan Muhtadin, jika dikalikan dengan jumlah
pemilih dalam DPT, maka untuk dukungan minimal untuk calon perseorangan, akan
diperoleh angka 27.211 orang di Kabupaten Pangandaran dengan pembagian desimal
ditarik ke atas sesuai PKPU."Nah sedangkan untuk persebarannya di
kecamatan, yakni harus memenuhi minimal lebih dari 50 persen dari total
kecamatan di kabupaten Pangandaran," jelasnya.
Lanjutnya, dalam artian dikarenakan Kabupaten
Pangandaran ada 10 Kecamatan maka lebih dari 50 persen dari 10 adalah 6
kecamatan."Sehingga untuk persebaran dukungan calon perseorangan di daerah
ini harus ada di minimal 6 Kecamatan," ucapnya.
Lanjutnya, penetapan dan pengumuman tersebut telah
dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan para
pejabat terkait di lingkungan penyelenggara pemilu Kabupaten Pangandaran, pada
Senin (2/11/2019) kemarin.
Menurutnya, itu sudah diteruskan kepada seluruh partai
politik dan pemerintah serta media massa untuk disebarluaskan kepada
masyarakat, agar diketahui dan dipahami.
Muhtadin menambahkan, untuk formulir surat pernyataan dukungan masing-masing
pendukung yang ditenpel dengan foto kopi KTP elektronik atau Surat Keterangan
(Model B-1 KWK Perseorangan) dapat diunduh di https://kab-pangandaran.kpu.go.id
"Kami sangat berharap dengan dimulainya tahapan
dalam penetapan dan penandatanganan berita acara tersebut, maka semua pihak
terkait sudah bersiap-siap, untuk menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten
Pangandaran dalam rangka memilih kepala daerah," ujarnya.(AGUS.S)***
0 Comments