DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPU Kab.Pangandaran Menetapkan dan Mengumumkan Jumlah Dukungan Minimal bagi Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2020


Pangandaran,LHI
KPU Kabupaten Pangandaran, menetapkan dan mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 nanti.
Ketua KPU Pangandaran  Muhtadin mengatakan, sesuai ketentuan PKPU No.3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur,Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota, menyebutkan Bagi Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT 250 sampai 500 jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir."Untuk Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir sebanyak  320.118 orang, maka minimum dukungan adalah sebanyak 8,5 persen dari total jumlah tersebut," ucapnya.
Dikatakan Muhtadin, jika dikalikan dengan jumlah pemilih dalam DPT, maka untuk dukungan minimal untuk calon perseorangan, akan diperoleh angka 27.211 orang di Kabupaten Pangandaran dengan pembagian desimal ditarik ke atas sesuai PKPU."Nah sedangkan untuk persebarannya di kecamatan, yakni harus memenuhi minimal lebih dari 50 persen dari total kecamatan di kabupaten Pangandaran," jelasnya.
Lanjutnya, dalam artian dikarenakan Kabupaten Pangandaran ada 10 Kecamatan maka lebih dari 50 persen dari 10 adalah 6 kecamatan."Sehingga untuk persebaran dukungan calon perseorangan di daerah ini harus ada di minimal 6 Kecamatan," ucapnya.
Lanjutnya, penetapan dan pengumuman tersebut telah dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan para pejabat terkait di lingkungan penyelenggara pemilu Kabupaten Pangandaran, pada Senin (2/11/2019) kemarin.
Menurutnya, itu sudah diteruskan kepada seluruh partai politik dan pemerintah serta media massa untuk disebarluaskan kepada masyarakat, agar diketahui dan dipahami.
Muhtadin menambahkan, untuk formulir  surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditenpel dengan foto kopi KTP elektronik atau Surat Keterangan (Model B-1 KWK Perseorangan) dapat diunduh di https://kab-pangandaran.kpu.go.id
"Kami sangat berharap dengan dimulainya tahapan dalam penetapan dan penandatanganan berita acara tersebut, maka semua pihak terkait sudah bersiap-siap, untuk menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Pangandaran dalam rangka memilih kepala daerah," ujarnya.(AGUS.S)***

Post a Comment

0 Comments