Pangandaran LHI
DPRD Pangandaran
menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2020
dan Nota Keuangan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis
(12/9).
Rapat paripurna pertama DPRD masa jabatan 2019-2024 ini di pimpin oleh
Ketua DPRD sementara Asep Nurdin dan di hadiri Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata,
Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari, unsur Porkopimda, para asisten, Stap
AHU, Kepala SKPD, Para Camat, di lingkup pemerintahan kabupaten Pangandaran dan
beberapa tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD sementara Asep nUrdin mengatakan, rapat paripurna pertama ini
membahas untuk penyampaian nota keuangan dan raperda APBD tahun 2020.
BupatI Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan"Dalam hal ini diatur
pada ketentuan pasal 91 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa dalam hal kepala daerah dan DPRD
hendak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama enam
minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS di sampaikan kepada DPRD, maka
kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD
berdasarkan RKPD, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang di setujui bersama
antara pemerintah daerah dengan DPRD sesui ketentuan peraturan dan perundang
undangan.
"Sejalan dengan hal yersebut kami telah berupaya semaksimal mungkin
memenuhi subtansi dalam peraturan di maksud yaitu penyampaian nota keuangan dan
rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Pangandaran tahun anggaran
2020 sesuai amanat konstitusi, RAPBD tahun anggaran 2020 beserta nota
keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang di laksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan masyarakat
kabupaten Pangandaran yang lebih sejahtera, ungkapnya.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menambahkan, penyusunan RAPB merupakan
salah satu kerangka kebijakan publik yang senantiasa di upayakan untuk
terciptanya keselarasan dan keterpaduan antara kebijakan pemerintah yang lebih
atas yaitu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan kebijakan
penyelenggara pemerintah di daerah, untuk itu pemerintah kabupaten Pangandaran
terus berupaya mengikuti tatanan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi
termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2020 merupakan rangkaian proses
penyusunan APBD kabupaten Pangandaran yang subtansinya di fokuskan pada upaya
menjawab isu isu strategis yang di rumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) tahun 2020 yang telah di tetapkan dengan peraturan bupati
Pangandaran NO 39 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
kabupaten Pangandaran tahun 2020.
Untuk mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan, prioritas pembangunan di
susun berdasarkan skala prioritas serta pencapaian target dan sasaran
pembangunan yang di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi
tersebut mengisyaratkan bahwa dengan adanya keterbatasan anggaran yang
berdampak pada terjadinya pemilihan alternatif terbaik program dan kegiatan
serta adanya hasil musrenbang di mungkinkan tidak dapat terakomodi.
Program dan kegiatan tingkat pusat, provinsi dan sumber dana lainnya yang
di sinergiskan dalam rancangan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020
merupakan formulasi kebijakan anggaran yang berkorelasi dengan analisis fiskal
sebagai acuan dalam perencanaan operasional anggaran yang di arahkan pada
peningkatan kualitas pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Prediksi pencapaian APBD tahun anggaran 2020 secara keseluruhan sebesar Rp
1.080 triliun, menudun hingga (11,59%) di bandingkan target pencapaian APBD
tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,221 triliun, penurunan prediksi pendapatan
APBD tahun anggaran 2020 belum memasukan sumber pendapatan dari Dana Alokasi
khusus (DAK), prediksi pendapatan tahun anggaran 2020 terdiri dari pendapatan
asli daerah sebesar Rp 183,829 milyar meningkat (26,34%) atau sebesar Rp 38,895
milyar dari target PAD pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 144,933, dana
perimbangan sebesar Rp 625.846 menurun (29,32%) atau sebesar Rp 259540 dari
target dana perimbangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 885.387 milyar,
serta lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 270.519 milyar meningkat
(41.28%) atau sebesar Rp 79.063 milyar dari target lain lain pendapatan daerah
yang sah pada PAD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 191.482 milyar.
Rencana alokasi belanja sebesar Rp 1.120 triliun, meliputi belanja tidak
langsung sebesar Rp 665.089 milyar dengan asumsi belanja pegawai sebesar Rp
391.349 milyar, belanja hibah sebesar Rp 66.108 milyar, belanja bagi hasil
bantuan sosial sebesar Rp 3 miliar, belanja bagi hasil kepada provinsi/
kabupaten /Kota dan pemerintah Desa yang di dalamnya ada alokasi hibah untuk
kelompok dan atau organisasi masyarakat, alokasi Dana Desa, insfratuktur dan
sarana prasarana desa sebesar Rp 191.263 milyar, kemudian belanja tidak terduga
sebesar Rp 455.748 miliar, selanjutnya penerimaan pembiayaan di rencanakan Rp
40.643 miliar, di perhitungkan berdasarkan prediksi sisa lebih perhitungan
anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019.
Mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas maka harus
pendanaan dalam APBD tahun anggaran 2020 antara lain di arahkan untuk kegiatan
yang benar benar prioritas sesuai program pembangunan daerah terdiri dari
:1.bidang pendidikan, 2.bidang kesehatan, 3. bidang insfratuktur, 4.bidang
pariwisata.
Selain empat bidang yang menjadi fokus pembangunan dijabarkan dalam tujuh
prioritas pembangunan kabupaten Pangandaran tahun 2020 yaitu: 1peningkatan
layanan penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan keagamaan. 2
peningkatan pengelolaan pariwisata dan bangkitkan perekonomian daerah. 3
pembangunan saran prasarana pemerintahan serta sumber daya pendukungnya
berbasis teknologi informasi. 4 stabilitas keamanan, sosial dan politik serta
daya dukung penyelenggaraan pilkada. 5 pembangunan infrastruktur dasar terdiri
dari jalan poros kabupaten, jembatan, sarana pemukiman, sarana perairan dan
perekonomian. 6 penyelenggaraan penanggulangan bencana. 7 dukungan terhadap
program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah, pemerintah Provinsi dan
pemerintah desa.
Selanjutnya berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten
Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran, di arahkan pula untuk mendukung
program dan kegiatan :1 pembangunan rumah sakit sebagai langkah dan upaya untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, 2 melaksanakan pembangunan
infrastruktur terutama jalan penghubung antar kecamatan dan desa desa, jalan
jalan terisolir di wilayah pelosok dan wilayah wilayah perbatasan serta
infrastruktur lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
3 mengupayakan pembebasan biaya pendidikan dan wajib belajar 12 tahun. 4
mengupayakan bagi masyarakat yang memiliki KTP kabupaten Pangandaran mendapatkan
pelayanan kesehatan dasar dan biaya persalinan gratis serta pembebasan biaya
ambulans.5 mengembangkan obyek wisata di wilayah kabupaten Pangandaran terutama
obyek wisata baru yang memiliki potensi menarik para wisatawan baik domestik
maupun internasional, selain itu mendukung penyelenggaraan event event budaya
sebagai salah satu bentuk promosi pariwisata Pangandaran.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata berharap hasil hasil pembangunan tahun
2020 dapat mencapai indikator kinerja pembangunan yang telah di tetapkan antara
lain dalam rangka pencapaian target IPM sebesar 67.12 tingkat kemiskinan
sebesar 7,62%, indeks Goni sebesar 0,28, tingkat pengangguran terbuka sebesar
3,34%, persentase pertumbuhan PDRB sebesar4,34%, indeks kualitas lingkungan
hidup sebesar 62,91% dan jumlah destinasi wisata yang memperoleh pengakuan dari
GSTC.
Alokasi belanja tidak langsung yang berkaitan dengan pemberian hibah dan
bantuan sosial di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan harus di
salurkan secara lebih selektif dan akuntabel untuk mendukung program dan
kegiatan penyelenggaraan pemerintah, penentuan pemberian hibah dan bantuan
sosial di dasarkan kepada hasil evaluasi dan rekomendasi oleh SKPD teknis yang
menjadi bahan perimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang pedoman
pemberian hibah bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di
ubah dengan Permendagri nomor 39 tahun 2016 serta undang undang no 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah serta edaran Menteri Dalam Negeri hibah
organisasi masyarakat harus berbadan hukum.
Selanjutnya di sadari bahwa kita telah memiliki komitmen untuk terus
meningkatkan pembangunan kabupaten Pangandaran secara lebih adil merata dan
berkesinambungan, namun tidak dapat di hindari bahwa usulan dari berbagai pihak
yang terangkum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020 sebagai
hasil musrenbang tahun 2019 banyak yang belum terakomodir dalam rancangan APBD
perubahan yang kami ajukan, katanya.
Dalam kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kita tetap harus
optimis dan menjalin semangat kebersamaan serta komunikasi yang kuat sehingga
proses pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar, efisien, efektif dan
akuntable.
Oleh karena itu apabila masih terdapat program kegiatan prioritas yang
belum terakomodir dalam RAPBD tahun anggaran 2020 maka akan di kaji dan di
bahas bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD saat rapat pembahasan,
pungkasnya.
Selanjutnya
usai Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata membacakan penyampaian Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pangandaran tahun 2020 dan Nota keuangan maka acara di lanjutkan pembacaan
pandangan umum dari masing masing Fraksi. (Agus
S)
0 Comments