PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DPRD Pangandaran Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 dan Nota Keuangan


Pangandaran LHI
DPRD Pangandaran menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2020 dan Nota Keuangan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (12/9).
Rapat paripurna pertama DPRD masa jabatan 2019-2024 ini di pimpin oleh Ketua DPRD sementara Asep Nurdin dan di hadiri Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari, unsur Porkopimda, para asisten, Stap AHU, Kepala SKPD, Para Camat, di lingkup pemerintahan kabupaten Pangandaran dan beberapa tamu undangan lainnya. 
Ketua DPRD sementara Asep nUrdin mengatakan, rapat paripurna pertama ini membahas untuk penyampaian nota keuangan dan raperda APBD tahun 2020.
BupatI Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan"Dalam hal ini diatur pada ketentuan pasal 91 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa dalam hal kepala daerah dan DPRD hendak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama enam minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS di sampaikan kepada DPRD, maka kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang di setujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD sesui ketentuan peraturan dan perundang undangan.  
"Sejalan dengan hal yersebut kami telah berupaya semaksimal mungkin memenuhi subtansi dalam peraturan di maksud yaitu penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 sesuai amanat konstitusi, RAPBD tahun anggaran 2020 beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang di laksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan masyarakat kabupaten Pangandaran yang lebih sejahtera, ungkapnya. 
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menambahkan, penyusunan RAPB merupakan salah satu kerangka kebijakan publik yang senantiasa di upayakan untuk terciptanya keselarasan dan keterpaduan antara kebijakan pemerintah yang lebih atas yaitu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan kebijakan penyelenggara pemerintah di daerah, untuk itu pemerintah kabupaten Pangandaran terus berupaya mengikuti tatanan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020. 
Penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2020 merupakan rangkaian proses penyusunan APBD kabupaten Pangandaran yang subtansinya di fokuskan pada upaya menjawab isu isu strategis yang di rumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020 yang telah di tetapkan dengan peraturan bupati Pangandaran NO 39 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Pangandaran tahun 2020. 
Untuk mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan, prioritas pembangunan di susun berdasarkan skala prioritas serta pencapaian target dan sasaran pembangunan yang di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa dengan adanya keterbatasan anggaran yang berdampak pada terjadinya pemilihan alternatif terbaik program dan kegiatan serta adanya hasil musrenbang di mungkinkan tidak dapat terakomodi. 
Program dan kegiatan tingkat pusat, provinsi dan sumber dana lainnya yang di sinergiskan dalam rancangan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 merupakan formulasi kebijakan anggaran yang berkorelasi dengan analisis fiskal sebagai acuan dalam perencanaan operasional anggaran yang di arahkan pada peningkatan kualitas pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 
Prediksi pencapaian APBD tahun anggaran 2020 secara keseluruhan sebesar Rp 1.080 triliun, menudun hingga (11,59%) di bandingkan target pencapaian APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,221 triliun, penurunan prediksi pendapatan APBD tahun anggaran 2020 belum memasukan sumber pendapatan dari Dana Alokasi khusus (DAK), prediksi pendapatan tahun anggaran 2020 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 183,829 milyar meningkat (26,34%) atau sebesar Rp 38,895 milyar dari target PAD pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 144,933, dana perimbangan sebesar Rp 625.846 menurun (29,32%) atau sebesar Rp 259540 dari target dana perimbangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 885.387 milyar, serta lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 270.519 milyar meningkat (41.28%) atau sebesar Rp 79.063 milyar dari target lain lain pendapatan daerah yang sah pada PAD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 191.482 milyar. 
Rencana alokasi belanja sebesar Rp 1.120 triliun, meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 665.089 milyar dengan asumsi belanja pegawai sebesar Rp 391.349 milyar, belanja hibah sebesar Rp 66.108 milyar, belanja bagi hasil bantuan sosial sebesar Rp 3 miliar, belanja bagi hasil kepada provinsi/ kabupaten /Kota dan pemerintah Desa yang di dalamnya ada alokasi hibah untuk kelompok dan atau organisasi masyarakat, alokasi Dana Desa, insfratuktur dan sarana prasarana desa sebesar Rp 191.263 milyar, kemudian belanja tidak terduga sebesar Rp 455.748 miliar, selanjutnya penerimaan pembiayaan di rencanakan Rp 40.643 miliar, di perhitungkan berdasarkan prediksi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019.
Mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas maka harus pendanaan dalam APBD tahun anggaran 2020 antara lain di arahkan untuk kegiatan yang benar benar prioritas sesuai program pembangunan daerah terdiri dari :1.bidang pendidikan, 2.bidang kesehatan, 3. bidang insfratuktur, 4.bidang pariwisata. 
Selain empat bidang yang menjadi fokus pembangunan dijabarkan dalam tujuh prioritas pembangunan kabupaten Pangandaran tahun 2020 yaitu: 1peningkatan layanan penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan keagamaan. 2 peningkatan pengelolaan pariwisata dan bangkitkan perekonomian daerah. 3 pembangunan saran prasarana pemerintahan serta sumber daya pendukungnya berbasis teknologi informasi. 4 stabilitas keamanan, sosial dan politik serta daya dukung penyelenggaraan pilkada. 5 pembangunan infrastruktur dasar terdiri dari jalan poros kabupaten, jembatan, sarana pemukiman, sarana perairan dan perekonomian. 6 penyelenggaraan penanggulangan bencana. 7 dukungan terhadap program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah, pemerintah Provinsi dan pemerintah desa. 
Selanjutnya berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran, di arahkan pula untuk mendukung program dan kegiatan :1 pembangunan rumah sakit sebagai langkah dan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, 2 melaksanakan pembangunan infrastruktur terutama jalan penghubung antar kecamatan dan desa desa, jalan jalan terisolir di wilayah pelosok dan wilayah wilayah perbatasan serta infrastruktur lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. 3 mengupayakan pembebasan biaya pendidikan dan wajib belajar 12 tahun. 4 mengupayakan bagi masyarakat yang memiliki KTP kabupaten Pangandaran mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dan biaya persalinan gratis serta pembebasan biaya ambulans.5 mengembangkan obyek wisata di wilayah kabupaten Pangandaran terutama obyek wisata baru yang memiliki potensi menarik para wisatawan baik domestik maupun internasional, selain itu mendukung penyelenggaraan event event budaya sebagai salah satu bentuk promosi pariwisata Pangandaran.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata berharap hasil hasil pembangunan tahun 2020 dapat mencapai indikator kinerja pembangunan yang telah di tetapkan antara lain dalam rangka pencapaian target IPM sebesar 67.12 tingkat kemiskinan sebesar 7,62%, indeks Goni sebesar 0,28, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,34%, persentase pertumbuhan PDRB sebesar4,34%, indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 62,91% dan jumlah destinasi wisata yang memperoleh pengakuan dari GSTC. 
Alokasi belanja tidak langsung yang berkaitan dengan pemberian hibah dan bantuan sosial di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan harus di salurkan secara lebih selektif dan akuntabel untuk mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah, penentuan pemberian hibah dan bantuan sosial di dasarkan kepada hasil evaluasi dan rekomendasi oleh SKPD teknis yang menjadi bahan perimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang pedoman pemberian hibah bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri nomor 39 tahun 2016 serta undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta edaran Menteri Dalam Negeri hibah organisasi masyarakat harus berbadan hukum. 
Selanjutnya di sadari bahwa kita telah memiliki komitmen untuk terus meningkatkan pembangunan kabupaten Pangandaran secara lebih adil merata dan berkesinambungan, namun tidak dapat di hindari bahwa usulan dari berbagai pihak yang terangkum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020 sebagai hasil musrenbang tahun 2019 banyak yang belum terakomodir dalam rancangan APBD perubahan yang kami ajukan, katanya. 
Dalam kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kita tetap harus optimis dan menjalin semangat kebersamaan serta komunikasi yang kuat sehingga proses pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar, efisien, efektif dan akuntable. 
Oleh karena itu apabila masih terdapat program kegiatan prioritas yang belum terakomodir dalam RAPBD tahun anggaran 2020 maka akan di kaji dan di bahas bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD saat rapat pembahasan, pungkasnya. 
            Selanjutnya usai Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata membacakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2020 dan Nota keuangan maka acara di lanjutkan pembacaan pandangan umum dari masing masing Fraksi. (Agus S) 

Post a Comment

0 Comments