DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Cabul


Lampung Utara,LHI
Satuan Reskrim Polres Lampung Utara meringkus IJ (18) warga desa Candimas Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara seorang pelaku pencabulan siswi sekolah SMA saat bersebunyi di rumahnya, Kamis (25/7/19).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban yang salah seorang anggota keluarganya masih duduk di bangku sekolah SMA korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka secara berulang kali,"Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumahnya tampa ada perlawanan, Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar AKP M. Hendrik.
Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan tersebut karena alasan menyukai korban serta tak tahan kerap menonton film porno."Dari hasil keterangan korban aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan. Namun dipertengahan jalan korban langsung dibawa ke-rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," tambah Hendrik
Di rumah tersangka, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sementara itu, aksi pencabulan dilakukan tersangka sebanyak 12 yang dilakukan dirumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang. Korban juga pernah disekap selama tiga hari di rumah tersangka pada 20 Juli - 24 Juli 2019 lalu. 
"Pelaku sendiri akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 uu no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," papar AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K.(NOPRI/INDRI*)

Post a Comment

0 Comments