Lampung Utara,LHI
Satuan
Reskrim Polres Lampung Utara meringkus IJ (18) warga desa Candimas Kec. Abung
Selatan Kab. Lampung Utara seorang pelaku pencabulan siswi sekolah SMA saat
bersebunyi di rumahnya, Kamis (25/7/19).
Menurut
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto.
S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.
mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari
keluarga korban yang salah seorang anggota keluarganya masih duduk di bangku
sekolah SMA korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka secara berulang
kali,"Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumahnya tampa ada
perlawanan, Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar AKP M. Hendrik.
Ia
menambahkan, tersangka mengakui perbuatan tersebut karena alasan menyukai
korban serta tak tahan kerap menonton film porno."Dari hasil keterangan
korban aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput
korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan.
Namun dipertengahan jalan korban langsung dibawa ke-rumah tersangka yang
kebetulan sedang tidak ada orang," tambah Hendrik
Di
rumah tersangka, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sementara itu, aksi pencabulan dilakukan tersangka sebanyak 12 yang dilakukan
dirumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang. Korban juga
pernah disekap selama tiga hari di rumah tersangka pada 20 Juli - 24 Juli 2019
lalu.
"Pelaku
sendiri akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 uu no 17 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak," papar AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K.(NOPRI/INDRI*)
0 Comments