Lubuklinggau, LHI
Belakangan
ini bukan hanya masyarakat Lubuklinggau, Sumatera Selatan(Sumsel) memberikan
kecaman terhadap seorang ayah yang sudah menodai putri kandungnya sendiri. Ternyata
warga Internet-pun, Tidak tinggal diam, memberikan kecaman terhadap Im (37)
pelaku pemerkosa ini. mulai dari kebiri, hukuman tembak, suntik mati, pancung,
dipotong kemaluannya dan sampai hukum seberat-beratnya,
"
Astagfirullah; Binatang aja tahu dan tidak mau memakan anaknya sendiri, Sudah
hukum dikebiri aja pak, atau suntik mati, khawatir nanti keluar banyak korban
lain ulah bejat pelaku ini, Anaknya saja di gitu'in apalagi nanti orang
lain," ujar Bayu Dhenz dan ditimpali warga net lainnya rame-rame
Lebih lanjut, mereka pun memberikan apresiasi
terhadap tim Macan Linggau(Personil Reskrim Polres Lubuklinggau) yang bergerak
cepat dan dapat melumpuhkan pelaku saat sedang berdagang buah di pasar bukit
sulap," Kita apresiasi kinerja Tim Macan Linggau, dengan sigap dan cegatan
dapat menangkap pelaku tanpa memberikan ruang untuk perlawanan,"ungkap
Bayu.
Sebagaimana
lansiran Lintas Hukum Indonesia (LHI) sebelumnya, seorang ayah yang merupakan
warga Kelurahan Ulak Surung Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) Tega
memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih ABG ( Anak Baru Gede)
Peristiwa
ini diketahui setelah.ibu kandung korban dan juga istri pelaku melaporkan
perbuatan suaminya ke Polres Lubuklinggai, Pelaku bernama Im (37) kini sudah
ditahan pihak berwajib untuk.mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kamis (27/06)
sekitar pukul. 17.00 WIB.
Berdasarkan
informasi berhasil dihimpun, korban bernama Bunga(15) namanya disamarkan masih trauma dan tak berdaya orang
yang seharusnya jadi patutan ini sudah tega menghilangkan kehormatannya
Menurut
pengakuan korban didampingi ibu kandungnya dihadapan penyidik, menceritakan
kronologisnya, bermula hari Sabtu, (04/05/2019) lalu sekitar pukul 10.00 Wib di
kediamannya Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, saat ibunya pergi ke
pasar satelit untuk berjualan buah-buahan.
Sepeninggal
ibunya ke pasar, hanya tinggal korban dan tersangka di rumah, saat itulah
korban yang merupakan anak kandungnya berusia 15 tahun, disetubuhi oleh Im ayah
kandungnya sendiri.
Setelah disetubuhi korban kemudian diancam akan
disembelih oleh Im (sang ayah) agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada
Ibunya. Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya
menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendengar cerita anaknya, sang Ibu tidak terima
dengan perbuatan bejat suaminyamelaporkan ke petugas Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. ( TIM)
0 Comments