DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Biadab, Seorang Ayah Perkosa Putri Kandung


Lubuklinggau, LHI
Akibat tak kuasa menahan birahinya, seorang ayah yang merupakan warga Kelurahan Ulak Surung Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) Tega memperkosa putri kandungnya yang masih ABG ( Anak Baru Gede)
Peristiwa ini diketahui setelah.ibu kandung korban dan juga istri pelaku melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Lubuklinggau.
Pelaku bernama Im (37) kini sudah ditahan pihak berwajib untuk.mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kamis (27/06) sekitar pukul. 17.00 WIB.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun LHI,  Korban, Bunga(15) namanya disamarkan masih trauma dan tak berdaya orang yang seharusnya jadi patutan ini sudah tega menghilangkan kehormatannya
Menurut pengakuan korban didampingi ibu kandungnya dihadapan penyidik, menceritakan kronologisnya, bermula hari Sabtu, (04/05/2019) lalu sekitar pukul 10.00 Wib di kediamannya Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, saat ibunya pergi ke pasar satelit untuk berjualan buah-buahan.
Sepeninggal ibunya ke pasar, hanya tinggal korban dan tersangka di rumah, saat itulah korban yang merupakan anak kandungnya berusia 15 tahun, disetubuhi oleh Im ayah kandungnya sendiri.
Setelah disetubuhi korban kemudian diancam akan disembelih oleh Im (sang ayah) agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Ibunya. Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendengar cerita anaknya, sang Ibu tidak terima dengan perbuatan bejat suaminya
melaporkan ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Mendapat laporan, tim buru sergap (buser) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak cepat, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku saat ia sedang berjualan buah-buahan di Pasar Satelit Kota Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, membenarkan sudah mengamankan pelaku
“Saya mengutuk keras perbuatan tersangka tega menyetubuhi anak sendiri,” ujarnya seraya mengatakan kasus pencabulan ini akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku " Kita lihat perkembangan kedepannya dan akan melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan korban dan saksi maupun pelaku,"ungkap Kapolres (A.Kurniaone//Release)

Post a Comment

0 Comments