Kota Banjar Jabar, LHI,- Polres Banjar berhasil mengungkap sejumlah kasus yang dianggap telah mengganggu situasi kamtibmas di masyarakat.
Dalam Konferensi Pers yang digelar, nampak Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana,SIK didampingi Wakapolres Kompol Drs Ade Najmulloh dan Kasat Reskrim AKP Yanto Slamet menyampaikan laporan Konferensi Pers di Aula Vicon Polres Banjar,Selasa ( 21/5).
AKBP Yulian Perdana,SIK menerangkan, dari 6 kasus yang digelar dalam Konferensi Pers tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang ditampilkan baik dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curas) maupun kasus lainnya.
“Tempat kejadian perkara curas terjadi di dua tempat yaitu Lingkungan Cibulan dan Desa Sinartanjung. Kemudian, tindak pidana lainnya ialah kasus Pencabulan kemudian Penggelapan Tabung Gas 3 Kg dan Penipuan Penggelapan Transaksi jual beli pakaian jadi berupa Gamis sebanyak 25 kodi serta penggelapan kendaraan Avanza" ucapnya.
Untuk tersangka dalam kasus Curas di terapkan pasal 363 dan 362 KUHPidana , kemudian untuk Kasus Perbuatan Cabul diterapkan Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dan kasus Penipuan dan Penggalan diterapkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Dalam Konferensi Pers AKBP Yulian Perdana,SIK menghimbau dan mengingatkan kepada warga masyarakat terkait kasus kriminal yang terungkap khusunya kasus Perbuatan Cabul agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan terutama a keluarganya agar selalu diawasi dan dijaga. (EB1)
0 Comments