PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Soal Kepemilikan Rumah, Sahrial Syah Gugat Iyus Pina ke Pengadilan Agama Selatpanjang!

 


 


Meranti  - LHI

Data yang dihimpun media ini baru-baru ini, bahwa setelah 7 bulan perceraian Iyus Pina binti Ramli Ishak di Pengadilan Agama Selatpanjang dalam perceraian tersebut, Iyus Pina tidak ada perlawanan di persidangan dan juga tidak hadir dalam persidangan, hanya pasrah karena digugat cerai oleh Syahrial Syah seorang PNS S3 melalui pengacaranya.

Akhirnya cerai tersebut terkabul dengan putusan Pengadilan Agama Selatpanjang tanggal 03 Februari 2026 No. 9/Pdt.G/2026/PA.SLP tentang cerai talak, dan telah dilaksanakan ikrar talak pada tanggal 03 Maret 2026 dan akta cerai  yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Selatpanjang tanggal 03 Maret 2026 No. 0037/AC/2026/PA.SLP.

Setelah menerima putusan cerai tersebu,t Iyus Pina Binti Ramli Ishak pasrah dan ikhlas menerimanya itu adalah suatu takdir yang tidak bisa dipertahankan oleh insan umat yang beragama.

Berarti sudah tidak ada lagi hubungan suami istri. Setelah berbulan-bulan lamanya hidup masing-masing, muncul lagi pesan melalui WA dari Syahrial memberitahu bahwa rumah tempat saya tinggal satu-satunya yang beralamat di Jl. Revolusi Kelurahan Selatpanjang Timur harus dijual dan uang hasil penjualan dibagi serta pembelinya sudah ada ,kata Syahrial Syah PNS S3. Berkali-kali mengirim pesan melalui WA, atas hal tersebut Iyus Pina tidak menanggapinya akhirnya Syahrial Syah  menggugat ke Pengadilan Agama Selatpanjang sesuai dengan Relaas Panggilan Nomor 23/Pdt.G/2026/PA.SLP.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini “Kalau satu-satunya rumah tempat tinggal Iyus Pina sebagai janda dijual, Iyus Pina mau tinggal dimana?” Ini boleh dikatakan menyangkut hak asasi manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia itu juga, dimana letaknya keadilan yang beradab sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia?.“ imbuh Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat. (***)

 

 


Hak Jawab Sahrial Terkait Pemberitaan Berjudul "Syahrial Syah Gagal Menjual Rumah Milik Iyus Pina Secara Pribadi, Gugat ke Pengadilan Agama Selatpanjang!" TIDAK AKURAT

 

SELATPANJANG---Pemberitaan di media online https://www.lintashukum-indonesia.com berjudul "Syahrial Syah Gagal Menjual Rumah Milik Iyus Pina Secara Pribadi, Gugat ke Pengadilan Agama Selatpanjang!" https://www.lintashukum-indonesia.com/2026/09/syahrial-syah-gagal-menjual-rumah-milik.html tertanggal 4 September 2026 mendapat respon atau tanggapan dari Sahrial:

”1. Informasi Tidak Akurat /Menyesatkan Kata "Milik Iyus Pina Secara Pribadi" itu belum terbukti di PA. Statusnya masih sengketa harta bersama.  Ini bisa masuk Pencemaran Nama Baik Pasal 27 UU ITE

2.Praduga Tak Bersalah  Belum ada putusan pengadilan, tapi judulnya udah menghakimi.”ujarnya

Selain itu, Sahrial pun memberikan Hak Jawab atas pemberitaan tersebut kepada redaksi sebagaimana berikut:

 

Assalamualaikum wr wb

Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Redaksi Tabloid Lintas Hukum Indonesia

Perkenalkan saya Syahrial.

Saya keberatan dengan pemberitaan di Tabloid Lintas Hukum Indonesia

tanggal 4 September 2026 berjudul: "Syahrial Syah Gagal Menjual Rumah Milik Iyus Pina Secara Pribadi, Gugat ke Pengadilan Agama Selatpanjang!"

Alasan keberatan saya:

1.  Judul dan isi berita tidak akurat.  Menyebut "Rumah Milik Iyus Pina Secara Pribadi".

    Faktanya rumah tersebut adalah Harta Bersama dan sampai saat ini belum ada Putusan Pengadilan Agama yang menyatakan demikian.

2.  Dalam fakta sebenarnya, sdr. Iyus Pina sendiri telah menyetujui  rumah tersebut untuk dijual dan saya ditugaskan mencari pembeli. Upaya penjualan dihalang-halangi oleh pihak keluarga. Hal ini juga menjadi salah satu poin dalam gugatan saya di PA Selatpanjang. Saya memiliki bukti berupa chat.

3.  Pemberitaan tidak melakukan konfirmasi kepada saya terlebih dahulu, sehingga tidak berimbang dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Akibat berita tersebut, nama baik dan profesi saya dirugikan.

Dengan itikad baik, saya memohon:

1.  Agar berita tanggal 4 September 2026 tersebut diturunkan/take down dari website.

2.  Apabila tidak dapat diturunkan, mohon dilakukan ralat/perbaikan judul

    menjadi lebih netral sesuai fakta hukum yang sedang berproses.

Mohon konfirmasi dan tindak lanjutnya.Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb

 

Hormat saya,

Syahrial

 

Demikian surat sanggahan/bantahan sekaligus Hak Jawab yang disampaikan Sahriah kepada Redaksi LHI agar berita dimaksud berimbang.(****

Post a Comment

0 Comments