PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Warga Desa Karang Taba Lamandau Tuntut 20% Plasma Masyarakat kepada PT Trieka Agro Nusantara

 



Lamandau,LHI

Pada hari Kamis 2 April 2026 yang lalu, ratusan warga Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau menggelar aksi adat istiadat sebagai masyarakat Dayak Tomun sebagai bentuk tuntutan hak plasma masyarakat kepada perusahaan PT Trieka Agro Nusantara (TAN).

            ”Ritual adat istiadat ini untuk menuntut pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit  PT Trieka Agro Nusantara (TAN) memberikan 20% plasma dari total yang diusahakan  kepada masyarakat, sejak berdiri PT TAN tahun 2016 sampai sekarang tidak ada tanggapan serius dan merealisaikan tuntutan kami,”ujar seorang warga,

Warga Desa Karang Taba menyebut tuntutan mereka itu bukan tanpa ala­san, karena sudah diatur dalam Permentan No 18 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Kalteng No 5 Tahun 2011 tentang Pembangunan  Kebun Masyarakat. ”Kami menuntut management perusahaan agar PT TAN segera mereaslisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat.”katanya.

            Menurut masyarakat, ini tuntutan kedua kalinya yang sudah berjalan sekitar 1 bulan berdemo,tidak ada realisasi.Kepala Desa Karang Taba menyetujui dan mendukung langkah masyarakat,Bahkan, Pemkab Lamandau juga sudah mengetahui masalah ini.

Secara gamblang, tuntutan warga Desa Karang Taba kepada pihak perusahaan perkebunan  PT TAN tampak jelas pada banner/spanduk yang terpasang di sekitar kawasan kebun sawit tersebut. Berkaitan dengan tuntutan warga masyarakat Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau  , ada tiga point dijanjikan pihak perusahaan PT TAN.  yaitu.  1) uang 1 milyar per desa. 2) plasma 20/80%.   dan 3) ,bantuan ternak sapi sebanyak 15 ekor. Jarak paper, batas, HGU, sungai besar,150 meter,batas sungai kecil,50 meter batas sawit untuk jalan negara 500 meter namun semua ini tidak diterapkan. (REGIAN)***

 

 

Post a Comment

0 Comments