Pangandaran LHI
Pada hari Jum'at (30/8/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029 dan pengumuman rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, kegiatan dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD sementara dan dihadiri seluruh anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Dalam rapat paripurna ini disampaikan ringkasan agenda pokok rapat dengan susunan acara sebagai berikut;pengumuman fraksi-fraksi DPRD kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029.Pengumuman penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan penutup.
Asep Noordin, H.MM selaku Ketua DPRD menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2029 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah propinsi, kabupaten dan kota mengatur bahwa :
pasal 120 fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan Anggota DPRD,setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
Partai politik yang jumlahnya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk satu fraksi, partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam satu fraksi yang sama" Untuk partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak dua fraksi gabungan.
"Pembentukan fraksi gabungan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.Dalam pasal 22 disebut jumlah anggota fraksi lebih dari tiga orang, pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua,dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.
Pimpinan fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Asep Noordin menambahkan, mengacu pada ketentuan dimaksud, bersama ini kami pimpinan dan keanggotaan fraksi fraksi DPRD kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut;
''Dasar surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pangandaran tanggal 19 Agustus 2024, nomor1203/EX/DPC-PDIP-PND/VIII/2024, prihal penetapan pimpinan, anggota dan nama fraksi.
Nama Fraksi; PDI Perjuangan Jumlah Anggota:16 orang.
Ketua: Ngisom, S.Pd.I; Wakil Ketua; Anwar Hidayat S.Ag, M.M; Sekretaris; Rohimat Resdiana; Anggota; Hj Citra Pitriyami, S.H,Joane Irwan Suwarsa, Ai Nanan Handayani ,H Iwan M Ridwan,Hj Hesti Mulyati ,Asep Noordin H.M.M,Sri Rahayu D.Sos, Hamdan A.Md, Rahmat Hidayat ,H Elon Ruslan, Sopiah,Dede Ependi. S.H dan Deni Kusnani
"Dasar surat Dewan Pimpinan Cabang Partai GOLKAR tanggal 8/8/2024, nomor 002/DPD-II/GOLKAR/VIII/2024, prihal penyampaian susunan ketua dan anggota fraksi partai Golkar sebagai berikut; Jumlah Anggota:5 orang, Ketua fraksi; Ade Ruminah S.H; Wakil Ketua; H Endjang Naffandy, Sekretaris; Yosep Rahmanudin Anggota;-Muhamad Taufiq dan H Dadang E, S.I.P
"Dasar surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran tanggal 28 Agustus 2024, nomor 002/DPC-GERINDRA/VIII/2024, prihal pembentukan fraksi sebagai berikut;Jumlah Anggota; 4 orang ,Ketua ; Supratman S.I.P, Wakil Ketua; Hj Mimin Mintarsih , Sekretaris; Holik, Anggota; -Dede Sutiswa dan Nataatmadja
"Dasar surat DPC PKB Kabupaten Pangandaran tanggal 12 Agustus 2024, Nomor 005/DPC-22.18/01/VIII/3025, prihal pembentukan fraksi sebagai berikut; Jumlah anggota; 5 orang, Ketua Encep Najmuddin ,Wakil Ketua Hendra Lesmana, Sekretaris; Haer, Anggota; Jalaludin S Ag dan Otang Tarlian
Dasar surat DPC- PKS dan PPP Kabupaten Pangandaran tanggal 15 Agustus 2024, Nomor 0100/AJ27-PKS/1/1446 prihal pembentukan fraksi sebagai berikut;Nama Fraksi; PKS-PPP,Jumlah anggota 5 Orang,Ketua; Miswan, Wakil Ketua ; Solihudin,Sekretaris ; Husni Mubarok ,Anggota; Dudung Kurniawan danDudi Wahyudi
Dasar surat DPD PAN Kabupaten Pangandaran tanggal 8 Agustus 2024, Nomor PAN/10.27/B/K-S/137/VIII/2024, prihal struktur fraksi PAN sebagai berikut;Jumlah Anggota; 4 orang,Ketua; Adang Sudirman,Wakil Ketua; Yen Yen Windiani,Sekretaris; Hamdi, Anggota; Cicih Mintarsih
Selanjutnya pengumuman penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, berdasarkan pasal 34 ayat 3 huruf c peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, Kabupaten, dan kota mengatur bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata cara tertib DPRD.
Mengacu pada ketentuan dimaksud, bersama ini kami umumkan bahwa rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib akan disusun oleh pimpinan sementara DPRD dengan perwakilan fraksi fraksi DPRD."Adapun komposisi perwakilan fraks-fraksi DPRD adalah sebagai berikut;-Fraksi PDI-P 5 Orang, fraksi Golkar 2 orang, fraksi Gerindra 2 orang, fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS-PPP 2 orang, dan Fraksi PAN 2 orang.Dengan ini kami memberi kesempatan kepada pimpinan fraksi mengusulkan anggotanya untuk menyusun rancangan peraturan DPRD. (AS)**
0 Comments