PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Safari Ramadan dan Peresmian Pos Bapas, Ruang Kunjungan, serta Taman Bacaan Digelar di Lapas Banjar



Kota Banjar. LHI

Kegiatan Safari Ramadan yang dirangkaikan dengan peresmian Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas), ruang kunjungan, serta taman bacaan digelar di Aula Lapas Kelas IIB Banjar pada Selasa (10/03/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Banjar, Supriana, beserta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjar. Turut hadir Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, perwakilan Komandan Raider, Kepala Lapas Bandung, Kepala Lapas Garut, camat setempat, perwakilan dari Polres Banjar, perwakilan Kodim, serta Satpol PP.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan peresmian Pos Bapas, ruang kunjungan, serta taman bacaan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung proses pembinaan bagi warga binaan di Lapas Banjar.

Dalam sambutannya, Wakil WaliKota Banjar Drs. H. Supriana menyampaikan, bahwa kegiatan Safari Ramadan menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

“Melalui momentum Ramadan ini kita memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian, dan pembinaan. Kehadiran fasilitas seperti Pos Bapas, ruang kunjungan yang lebih layak, serta taman bacaan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi proses pembinaan warga binaan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pihak Lapas Banjar yang terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana demi mendukung pembinaan yang lebih humanis dan produktif. Menurutnya, keberadaan Pos Bapas akan mempermudah koordinasi dalam proses pembimbingan warga binaan, khususnya yang berkaitan dengan program reintegrasi sosial. 

Sementara itu, ruang kunjungan yang baru diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi keluarga yang datang menjenguk.

Selain peresmian fasilitas, kegiatan Safari Ramadan tersebut juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan serta mendengar Ceramah sebelum berbuka puasa.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kusnali, A. Md., IP., S. Sos., M. H., menyampaikan bahwa kegiatan “Sapa Ramadan” merupakan agenda silaturahmi antara kantor wilayah dengan unit pelaksana teknis pemasyarakatan serta pemerintah daerah setempat.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut dilakukan peresmian sejumlah layanan, yakni ruang kunjungan, taman baca, serta Pos Bapas di Lapas Banjar.

Menurutnya, pembentukan Pos Bapas merupakan langkah strategis menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan peran pembimbing kemasyarakatan sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.

“Ke depan setiap kabupaten dan kota diharapkan memiliki Balai Pemasyarakatan. Namun karena proses pembangunan membutuhkan waktu, maka sementara dibentuk Pos Bapas sebagai perpanjangan layanan dari Bapas induk,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pos Bapas di Lapas Banjar berada di bawah koordinasi Bapas Garut. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat atau klien pemasyarakatan yang sebelumnya harus datang ke Garut kini dapat mengakses layanan pembimbingan langsung di Banjar.

“Kehadiran Pos Bapas ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada warga binaan maupun klien pemasyarakatan, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya,” tambahnya.

Kusnali juga menyinggung persoalan klasik kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Saat ini, dari total 33 lapas dan rutan di Jawa Barat yang memiliki kapasitas sekitar 18.000 orang, jumlah penghuni telah mencapai lebih dari 26.000 orang atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 46 persen.

Ia berharap penerapan KUHP baru nantinya dapat menekan angka over kapasitas, terutama dengan penerapan alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial bagi perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan sistem pemasyarakatan ke depan dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial warga binaan di masyarakat.(ADE ARIS))****

Post a Comment

0 Comments