PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Ketua DPD SWI OKI: Jangan Cederai Profesi Wartawan dengan Mengaku Tanpa Legalitas


 


OKI , Sumsel , LHI

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Alimusa, mengecam keras tindakan seorang oknum yang diduga mencatut nama organisasi SWI dengan mengaku sebagai wartawan sekaligus anggota SWI OKI.

Oknum tersebut diketahui mengatasnamakan Edwar dan diduga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung dengan tujuan meminta Tunjangan Hari Raya (THR).Bahkan, oknum itu disebut-sebut mengancam akan memberitakan hal negatif terkait kondisi di dalam Lapas apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Peristiwa tersebut terungkap setelah salah seorang petugas sipir Lapas Kelas IIB Kayuagung menghubungi Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD SWI OKI, Hasan Indra Putra, melalui sambungan telepon seluler.

Dalam percakapan tersebut, petugas Lapas menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai anggota SWI bernama Edwar dan menemui Kepala Lapas dengan maksud meminta THR.

Menanggapi informasi tersebut, Plt Ketua DPD SWI OKI Alimusa segera melakukan klarifikasi langsung dengan menemui Kepala Lapas Kayuagung di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Dari hasil klarifikasi tersebut dipastikan bahwa orang yang mengaku sebagai anggota SWI tersebut tidak memiliki hubungan resmi dengan organisasi SWI OKI.“Kami mengutuk keras tindakan oknum yang mengaku sebagai anggota SWI OKI.

Hal tersebut tidak benar dan sangat mencederai marwah organisasi serta profesi wartawan,” tegas Alimusa.

Ia menegaskan bahwa pengakuan yang disampaikan oknum tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, baik di tengah masyarakat maupun di kalangan insan pers.

Menurut Alimusa, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) SWI, setiap anggota wajib memiliki kartu keanggotaan resmi yang masih berlaku. Apabila kartu anggota tidak diperpanjang hingga enam bulan setelah masa berlakunya habis, maka status keanggotaannya dinyatakan tidak aktif dan secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari organisasi.Selain itu Anggota SWI yang Sah di bekali Kartu Anggota yang di keluarkan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) yang memiliki Nomor Register tercatat sebagai Anggota .

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap data kepengurusan dan daftar anggota DPD SWI OKI, nama Edwar tidak tercatat dalam struktur kepengurusan maupun dalam daftar anggota resmi organisasi.

“Berdasarkan data yang kami miliki, nama yang bersangkutan tidak ada dalam struktur kepengurusan maupun keanggotaan SWI OKI. Jadi sudah sangat jelas bahwa klaim tersebut tidak benar,” ujarnya.

Alimusa juga menyayangkan tindakan oknum yang mencatut nama organisasi wartawan demi kepentingan pribadi. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga dapat mencoreng nama baik profesi wartawan yang selama ini bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa SWI sebagai organisasi profesi memiliki mekanisme dan aturan yang jelas terkait keanggotaan serta tata kelola organisasi. Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada semua pihak agar tidak sembarangan mengatasnamakan SWI tanpa legitimasi yang sah.

“Tidak boleh seseorang mengaku sebagai wartawan, apalagi mengaku sebagai anggota SWI OKI jika tidak memiliki keabsahan. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang mencatut nama organisasi,” tegasnya.

DPD SWI OKI juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan konfirmasi apabila ada pihak yang mengaku sebagai anggota organisasi wartawan tertentu.

“Kami berharap semua pihak dapat melakukan verifikasi jika ada yang mengaku sebagai anggota SWI. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas organisasi dan marwah profesi wartawan,” pungkas Alimusa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik merupakan profesi yang diatur oleh kode etik serta regulasi organisasi. Oleh karena itu, tindakan yang mencatut nama wartawan untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap insan pers. (Matys/Tim)

Post a Comment

0 Comments