Pangandaran LHI
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan rapat hearing atau auden dengan Siswa Siswi SMP Negeri 1Parigi terkait edukasi tentang proses kerja legislatif dan penyaluran aspirasi yang demokrasi serta bertanggung jawab, kegiatan di laksanakan pada selasa (10/2/2026) pagi.
Kegiatan hearing atau auden dipimipin dan dibuka langsung oleh ketua komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran RD Tata Sutari, S.E, acara berlangsung lancar.
Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran RD. Tata Sutari menyampaikan, Dari hasil kegiatan hearing atau auden bersama siswa-siswi diperoleh beberapa laporan antara lain sebagai berikut:
1. Pihak Sekolah menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan edukasi, harapannya dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi dan partisipasi aktif siswa-siswi secara positif, edukasi legislatif sangat penting untuk meningkatkan literasi demokritos di kalangan pelajar.
2. Pendidikan demokrasi tidak hanya menjadi tanggungjawab sekolah, tetapi juga lembaga negara dan pemerintah daerah, DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai sistem pemerintah daerah.
3. Sekolah memiliki komitmen sebagai untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada peserta didik, mendorong budaya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan sekolah, mengembangkan sikap kritis, santun, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
4. Sekolah secara rutin melaksanakan praktek demokrasi melalui pemilihan ketua dan pengurus OSIS secara langsung, musyawarah kelas, forum diskusi siswa, kegiatan debat dan literasi.
5. Kegiatan Audensi ini menjadi sarana pembelajaran nyata (Learning by experience) agar siswa memahami bahwa demokrasi bukan hanya teori, melainkan praktek yang memiliki mekanisme dan tanggung jawab hukum.
Pada kesempatan itu ketua komisi IV DPRD Pangandaran RD Tata Sutari juga menyampaikan beberapa pembahasan diantaranya sebagai berikut;
1 Kami menyampaikan apresiasi atas antusiasme pihak sekolah dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai fungsi dan peran legislatif daerah, karena dinilai penting pendidikan politik sejak dini agar generasi muda memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2. Bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, diantaranya fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), fungsi anggaran (membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah), fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan daerah).
3. Kita juga jelaskan tentang tahapan pembentukan peraturan daerah (Perda) mulai dari perencanaan dalam program pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan rancangan, pembahasan bersama eksekutif, fasilitasi, hingga penetapan.
4. Kita juga jelaskan bahwa masyarakat, termasuk pelajar dapat menyalurkan aspirasi melalui audensi resmi ke DPRD, reses anggota DPRD di daerah pemilihan, forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), surat atau proposal resmi, atau Media pengaduan resmi DPRD
5. Kita tekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara sopan dan tertib, berdasarkan data dan kebutuhan nyata, tidak melanggar hukum, mengedepankan musyawarah dan dialog.
6. DRPD Kabupaten Pangandaran mendorong siswa untuk aktif dalam organisasi sekolah (OSIS) sebagai latihan demokrasi, menghargai perbedaan pendapat, menggunakan Media sosial secara bijak, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Dalam kesempatan kegiatan audensi bersama siswa SMP Negeri 1 parigi, Sekretariat DPRD Pangandaran menjelaskan,
1.Bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD, baik dari sisi administrasi, persidangan, maupun pelayanan aspirasi masyarakat.
2Sekretariat DPRD memfasilitasi kegiatan kedewanan, termasuk rapat rapat, penyusunan risalah, dokumentasi, dan pengelolaan administrasi
3. Sekretariat menjadi penghubung administratif antara DPRD dengan pemerintah daerah serta masyarakat.
4. Setiap aspirasi yang masuk melalui surat, audensi, maupun reses akan dicatat, diverifikasi, dan diteruskan kepada pimpinan atau komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
5. Pentingnya penyampaian aspirasi secara tertulis dan sistematis agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku, pungkasnya. (AS) **



0 Comments