PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Warga Desa Sukahurip Pangandaran Minta APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BUMDes



Pangandaran LHI

Polemik dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan yang disalurkan melalui BUMDes Desa Sukahurip, Kecamatan/ Kabupaten Pangandaran kembali mencuat di tengah tengah masyarakat. Dugaan tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Desa Sukahurip inisial S, ia memaparkan sejak pertama aroma dugaan korupsi ini tercium oleh masyarakat. Senin (2/2/2026)

S menyampaikan, pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Desa Sukahurip telah mengalokasikan anggaran untuk program Usaha Ketahanan pangan (Ketapang), dengan anggaran Rp 200,000,000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikelola oleh BUMDes Urip Rahayu Desa Sukahurip.

Menurut S, dana sejumlah Rp 200.000,000,- tersebut di tambah saldo BUMDes periode sebelumnya (2019-2024) sebesar Rp 15.600.000,-, sehingga jumlah anggaran yang di kelola oleh BUMDes Urip Rahayu total Rp 215,600,000,-dan uang tersebut diduga di salurkan oleh BUMDes Urip Rahayu kepada kepada beberapa kelompok tani dan perseorangan sebesar 133,000,000,- sejak awal bulan Oktober 2025, yang peruntukannya untuk budidaya jagung Hibrida, sementara sisanya sebesar Rp 80,550,000 diduga digunakan untuk kepentingan peribadi ketua BUMDes, terangnya.

S menilai bahwa cara penyaluran dana dan tata kelola usaha budi daya jagung tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan pedoman serta perundang-undangan tentang tata kelola pelaksanaan kegiatan usaha ketahanan pangan.

Pasalnya. ketika melakukan pengecekan ke lapangan, lahan pertanian yang diajukan ke BUMDes tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, bahkan ada di salah satu kelompok hampir tidak kelihatan pohon jagungnya, sehingga hasi penelusuran kami menyimpulkan ada dugaan mall data, pasalnya data yang dilaporkan dengan fakta dilapangan jelas tidak sesuai, terang S.

"Pada tanggal 27 Desember 2025 telah dilakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan yang dihadiri langsung oleh ketua BPD dan kepengurusan BUMDes Urip Rahayu termasuk ketuanya hadir.

S menyampaikan, bahwa pada saat musyawarah, inisial L selaku ketua BUMDes mengakuinya, bahwa dana BUMDes Urip Rahayu sebesar 53 juta rupiah tersebut telah terpakai untuk kepentingan pribadi.

Pada waktu itu beliau berjanji akan mengembalikannya pada akhir bulan Desember 2025 kemarin, namun hingga hari ini belum juga di kembalikan, bahkan yang herannya lagi belum ada penjelasan lagi, baik itu dari yang bersangkutan maupun dari BPD dan Kepala Desa yang memeiliki kewenangan untuk mengawasi program tersebut.

"Atas dugaan dugaan pelanggaran tersebut kami berharap inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera lakukan pemeriksaan administrasi keungan BUMDes Urip Rahayu Desa sukahurip dan singkronkan antara data laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan, agar persoalan ini tidak berlarut larut.

Di waktu dan tempat yang berbeda, Ketua BPD Desa Sukahurip Roni membenarkan, bahwa uang BUMDes yang saat ini menjadi perbincangkan di masyarakat memang sudah di  akui oleh L selaku ketua BUMDes Urip Rahayu, bahwa benar uang tersebut telah terpakai untuk kepentingan pribadinya.

"Pengakuan tersebut di sampaikan oleh yang bersangkutan didepan masyarakat yang ikut hadir dalam acara musyawarah, bahkan yang bersangkutan siap mengembalikan pada akhir Desember 2025 kemarin, namun perjanjian tersebut hingga sekarang belum di lakukan atau belum ada pemberesan, terang Roni.

Bentuk dari tanggungjawab kami, Roni mengaku sudah berkali kali menghubungi bahkan menemui yang bersangkutan untuk menanyakan perjanjian yang telah disepakatinya saat musyawarah, namun hingga hari ini belum juga ada pemberesan, karena alasan yang bersangkutan sedang menjual rumah dulu, jelasnya.

"Yang besangkutan berjanji akan menyelesaikan masalah ini setelah laku rumahnya, saat ini rumah tersebut belum laku. Roni juga menjelaskan, bahwa kasus ini sudah sampai ke pihak kepolisian, mungkin dalam waktu dekat akan ditindak lanjuti, terangnya.

Kalau soal penyaluran bantuan untuk kelompok tani jagung secara aturan sudah benar, dan sudah sesuai dengan proposal pengajuan masing masing kelompok tani.

"Adapun ada dugaan dugaan fiktif, itu sama sekali tidak benar, karena waktu itu saya turun langsung kelapangan untuk memastikan betul atau tidaknya kelompok tersebut memiliki lahan yang luasnya sesuai dengan pengajuan, meskipun tidak di ukur secara detail 

"Kalau dari sisi teknis penanamannya mungkin saja iya, seperti contoh dalam pengajuan 100 pohon, ternyata yang ditanam hanya 80 pohon, jelasnya.

"Namun penyaluran modal dari BUMDes ke kelompok tani itu sifatnya pinjaman modal dan itu harus dikembalikan setelah panen, dan uang bantuan tersebut peruntukannya bukan untuk beli bibit, uang bantuan tersebut untuk pematangan lahan dan penyediaan alat pertanian termasuk pupuk, pungkasnya. (AS) **

Post a Comment

0 Comments