Kotawaringin Barat LHI
Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kotawaringin Lama, Selasa 11-02-2026 di Desa Palih Baru
Reses yang di lakukan anggota DPRD Kabupaten Kobar ini adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihan ( Dapil 2 ) masing - masing, khususnya kunjungan kerja di Kecamatan Arut Selatan dan Kotawaringin Lama.
Kegiatan ini biasanya di lakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.Dalam praktiknya, reses diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPRD dan masyarakat.
Tujuan utama reses kali ini adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat, khususnya masyarakat di Dapil 2 Kabupaten Kotawaringin Barat yakni Kecamatan Arut Selatan dan Kotawaringin Lama.
Dalam wawancara awak media LHI kepada Imam Djamali Kepala Desa Palih Baru, menjelaskan, bahwa kegiatan Reses ini, salah satunya adalah menyelesaikan tapal batas wilayah kabupaten antara Kabupaten Lamandau, Sukamara dan Kotawaringin Barat bisa terwujud sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli kabupaten, untuk menunjang kemakmuran, keamanan yang dapat betul - betul dirasakan masyarakat. (AGUS/RV BONIE))))


0 Comments