Meranti LHI
Mulyadi L.A,S.H memberi keterangan di ruangan Unit I Satreskrim Polres Meranti mengatakan kepada tim pemeriksa diruangan tersebut mengatakan “Saya Mulyadi tetap mempertahankan keterangan saya terdahulu sekitar 5 bulan yang telah lalu atas kasus yang melilit diri saya”. kata mulyadi kepada media ini
Kasus Mulyadi atau peristiwa ini terjadi asal muasalnya adalah saudara Hee Eng membeli batang rumbia sagu milik Mulyadi di Hulu Kanan Mudik sungai penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, sekitar 5 bulan yang lalu Hee Eng alias Aeng datang kerumah saya di Kampung Baru Selatpanjang untuk membeli batang rumbia sagu saya dilokasi tersebut sebanyak 500 batang rumbia sagu, saudara Aeng sudah melihat lokasi kebun saya di sungai penyagun dengan adanya kesepakatan antara dua belah pihak pembeli dan penjual, selaku pembeli adalah Aeng dan selaku penjual pemilik kebun mulyadi dengan kesepakatan itu terjadilah pembayaran 500 batang rumbia sagu di rumah pemilik kebun rumbia yaitu mulyadi sesuai dengan bukti kwitansi, setelah uang diterima atas pembayaran 500 batang rumbia sagu oleh Mulyadi saudara Aeng sebagai pembeli batang rumbia sagu, memanen batang rumbia sagu selam 2 bulan dilokasi tersebut dengan jumlah batang rumbia sagu hasil panen yang dilaporkan Aeng kepada pemilik kebun mulyadi sebanyak 257 batang rumbia sagu.
Mulyadi mengatakan kepada Aeng “Nanti kita sama-sama turun kelapangan menghitung bekas tebangan kebun saya di hulu sungai penyagun, karena lokasi kebun tersebut masih banjir, harus sabar menunggu air surut dari banjir”.
Dengan jumlah 257 batang rumbia sagu yang sudah dipanen Aeng dilokasi kebun mulyadi, mengapa aeng meloparkan mulyadi ke poles meranti dengan tuduhan penipuan dan penggelapan?.
Dalam hal laporan tersebut Hee Eng harus membuktikan di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau sesuai dengan alur peristiwa yang saya alami dan saya sudah memberi keterangan diruangan unit 1 satreskrim polres meranti dikabupaten kepulauan meranti.
Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut sangat merusak citra seseorang, oleh sebab itu harus dibuktikan di pengadilan. Kasus tuduha penipuan dan penggelapan melilit mulyadi sudah hampir 1 tahun bergulir di Polres Meranti. (RAMLI ISHAK)


0 Comments