Lamandau, LHI
Warga Desa Bakonsu berbondong-bondong menghadiri mediasi ulang yang di fasilitasi oleh Pemkab Lamandau di aula Sekretaris Daerah Kab. Lamandau yang sebelumnya sempat tertunda dalam tiga pekan.
Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 berlangsung kurang lebih tiga jam, yang di jadwalkan mulai dari pukul 13,30 WIB dan selesai di pukul 16,00 WIB, yaitu mediasi penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Bakonsu terkait kewajiban PT. PWP mengelola kebun masyarakat 20% dari total luasan izin usaha/HGU PT. PWP. yang diduga selama sejak berdirinya perkebunan kelapa sawit PT. PWP mengabaikan kewajiban nya, namun dugaan itu di anggap tidak benar karena PT. PWP sudah menjalankan kewajibannya untuk membangun kebun plasma 20% dari total luasan izin HGU kebun inti untuk masyarakat. Sedangkan yang benar adalah hanya bagi masyarakat belum mendapatkan di tahap selanjutnya yang belum dibuatkan kebun sehingga pengelolaan tertunda karena masih mencari lahan yang bisa di buka untuk di jadikan kebun plasma.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, S.E., M,M. yang memimpin mediasi menjelaskan kepada masyarakat bahwa PT. PWP sudah mengelola kebun plasma dan sudah sesuai aturan dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan turunannya. dan di lanjutkan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 yang menjelaskan secara rinci implementasinya, jelasnya.
Piterzon seorang tokoh masyarakat mengungkapkan, sejak berdirinya perkebunan kelapa sawit dan adanya koperasi di lahan masyarakat Desa Bakonsu adalah kebun kemitraan bukan plasma 20% dan di miliki oleh pemilik tanah itu sendiri. itu sebabnya masyarakat menduka bahwa pengurus koperasi selama ini kurang nya sosialisasi kepada masyarakat mengenai koperasi itu adalah sebagian kewajiban 20% pengelolaan perusahaan dari total luasan HGU. sehingga tidak memberikan pemahaman serius kepada masyarakat.
Mediasipun berjalan lancar kondusif sampai menemukan keputusan yang memuaskan hati masyarakat dengan keputusan, masyarakat akan mendapatkan plasma di bagi rata sesuai luasan lahan yang di buka dengan menggunakan hutan yang masih ada dan berstatus Areal Penggunaan Lain ( APL ), yang dibagi rata dengan syarat penduduk yang mepunyaI KK dan berkelahiran di desa Bakonsu.
Untuk penertiban masyarakat yang berhak mendapatkan plasma dengan di bentuknya tim terdiri dari tujuh orang supaya mendata sesuai syarat syarat dan ketentuan yang di sepakati bersama. yang di kumpulkan datanya mulai berlaku sejak keputusan dari kamis 23 oktober 2025 sampai dengan 01 November 2025.
WAWASAN : Plasma masyarakat merujuk pada program plasma, sebuah inisiatif kemitraan antara perusahaan perkebunan besar ( INTI )dan masyarakat lokal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar dengan memberikan hak pengelolaan sebagian lahan perkebunan kepada mereka, yang dapat berupa kebun perorangan, kelompok tani, atau koperasi. Program ini diharapkan dapat membuat masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut mendapatkan keuntungan dari perkebunan.
CARA KERJA PROGRAM PLASMA
· Kemitraan inti mengelola perkebunan utamanya, sementara sebagian lahan (umumnya 20% dari total luasan izin usaha perkebunan/HGU) di alokasikan untuk masyarakat ( plasma ).
· Pengelolaan Oleh Masyarakat :Lahan Plasma ini di kelola petani lokal melalui skema kemitraan, yang bisa berupa pengelolaan mandiri, kelompok, atau koperasi.
· Bantuan dari perusahaan : perusahaan berkewajiban memberikan bantuan teknis, modal, pelatihan, dan dukungan lainnya untuk memastikan keberhasilan pengelolaan perkebunan plasma. ( RV BONIE ) **
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 Comments