Meranti LHI
Pada hari Senin 03 November 2025 pukul 10.00 WIB, Mulyadi L.A, S.H alias AHO kembali dipanggil untuk menghadap dan atau menemui penyidik pembantu Aipda T. Erick Ghazali .SH dan tim di Ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Meranti yang terletak di Jalan Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mulyadi L.A, S.H sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap pembelian batang rumbia sagu sebanyak 500 batang yang berlokasi di kanan mudik hulu sungai penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepualaun Meranti.
Mulyadi L.A, S.H alias AHO mengatakan kepada media ini “ Memang benar didalam kwitansi jual-beli penjualan batang rumbia sagu milik saya sebanyak 500 batang rumbia sagu dijual kepada Hee Eng alias Aeng beralamat di Jalan Diponegoro Selatpanjang, setelah uang pembayaran 500 batang rumbia sagu yang saya terima, saudara Hee Eng memanen batang rumbia sagu milik saya sebanyak 257 batang rumbia sagu tersebut di Hulu Sungai Penyagun.
“ 257 batang rumbia sagu tersebut atas laporan Hee eng, saya belum menghitung bekas tebangan tunggul rumbia sagu dilapangan sesuai dengan keterangan saya lima bulan yang telah berlalu di kantor polres meranti riau”, ungkap Mulyadi L.A, S.H,
“ Dengan belum ada perkiraan penebangan batang rumbia sagu yang dilakukan Hee Eng sebagai pembeli batang rumbia sagu, mengapa saya dilaporkan di Polres Meranti ? Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, Sedangkan Hee Eng sudah memanen di kebun milik saya sebanyak 257 batang rumbia sagu”. imbuh Mulyadi L.A, S.H
Hee Eng alias Aeng harus membuktikan penipuan dan penggelapan di pengadilan kata Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Rakyat kepada media ini.“Kasus 257 batang rumbia sagu ini sudah hampir 1 tahun berbuntut panjang di Polres Meranti”. imbuh IPKR. (RAMLI ISHAK)


0 Comments