Pangandaran LHI
Beredarnya video viral oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangandaran yang memalak seorang anak di Jalan Kalijati, Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menuai kecaman luas dari masyarakat. Selain pemberitaan dari media Harapan Rakyat, https://www.harapanrakyat.com/2025/09/viral-oknum-satpol-pp-pangandaran-palak-bocah-di-ciamis-nyaris-diamuk-massa/, beredar pula sejumlah video viral di media sosial yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji tersebut.
Melalui rilis resminya, "Sekretaris PMII Komisariat STITNU Al-Farabi Pangandaran, Anwar Purnawijaya, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Menurutnya, tindakan oknum Satpol PP tersebut bukan hanya mencederai marwah institusi penegak perda, melainkan juga melanggar norma hukum dan etika pelayanan publik.
“Satpol PP adalah aparat yang seharusnya menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban, dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya justru menjadi pihak yang menimbulkan keresahan. Apalagi yang menjadi korban adalah seorang anak yang secara hukum jelas-jelas mendapat perlindungan khusus dari negara,” tegas Anwar dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Anwar menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU No. 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain itu, ia juga menyinggung regulasi internal yang mengatur perilaku anggota Satpol PP. Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, setiap anggota diwajibkan menjunjung tinggi integritas, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan senantiasa menjaga nama baik institusi.
“Tindakan semacam ini jelas pelanggaran disiplin berat, karena bertolak belakang dengan kode etik Satpol PP. Perbuatan memalukan ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran mendesak pemerintah daerah kabupaten pangandaran dan pimpinan Satpol PP untuk segera melakukan investigasi transparan serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
“Kami menekankan agar kasus ini tidak dianggap sepele. Transparansi penanganan sangat penting demi memulihkan kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi pelajaran bagi aparat lainnya agar tidak menyalahgunakan seragam dan jabatan,” tutur Anwar.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa peristiwa ini menjadi momentum refleksi bersama tentang pentingnya membangun budaya aparat yang berorientasi pada perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (AS) **


0 Comments