Kota Bandung, LHI,- Kejari Kota Bandung bantah adanya OTT terhadap H. Erwin selaku orang nomor dua di Kota Bandung pada konferensi pers pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Bandung berlokasi di Jalan Jakarta - Kota Bandung, Kamis (30/10).
"Kabar mengenai OTT Wakil Wali Kota Bandung tidak benar. Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung," papar Irfan kepada wartawan.
Penyidikan dilakukan oleh tim pidsus Kejari Kota Bandung dimulai pagi sudah memeriksa sejumlah pihak terkait. Diterangkan Irfan bahwa pemeriksaan Erwin berkisar tujuh jam dimulai pukul 09.30 WIB.
Hingga berita ini diturunkan status masih dalam penyelidikan umum. Diungkapkan Ridha bahwa Kejari Kota Bandung sudah melakukan penyelidikan hampir tiga bulan terakhir.
"Kami pertimbangkan opsi pencekalan bila memang diperlukan dalam proses penyidikan. Selain wali Kota Bandung ada 3 orang saksi termasuk pihak swasta dan beberapa pejabat dari OPD terkait." Tutur Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan.
Pihak Kejari Kota Bandung kembali menegaskan bahwa dalam perkara tidak melakukan OTT kepada Wakil Wali Kota Bandung hanya memeriksanya sebagai saksi saja. (Eky AS)
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 Comments