Meranti LHI
Kasus lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik Suwandi di Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan yang diterbitkan Pejabat Lurah Kelurahan Selatpanjang Selatan masih dalam perkara perdata di PN Bengkalis dan di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Termasuk Edi Sumantri sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bengkalis dan juga masuk dalam gugatan memori banding Suwandi melalui pengacaranya Jalius, SH di Pengadilan Tinggi Riau memori gugatan banding tersebut.
Mengapa dan ada apa? Apeng membuat laporan pengaduan di polres meranti ? sedangakan grup Apeng Liongcai masih dalam guguatan di pengadilan perdata atas penyerobotan membuat pondasi dan sumur bor dilahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik Suwandi.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor :143/Pdt/PT.PBR mengatakan tergugat 1 oknum bagian atau tim pengelola aset di Pemda Meranti memasang plang dilahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR tersebut adalah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk juga tergugat II Liongcai, tergugat III Apeng, Tergugat IV Bengkian persengkongkolan grup tersebut Perbuatan melawan hukum.
Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat melalui media ini mempertanyakan apakah boleh Edi Sumantri diundang wawancara diruangan unit III satreskrim Polres Kepulauan Meranti., sedangakan kasus lokasi lahan tanah masih dalam perkara di pengadilan perdata maupun dalam gugatan memori banding di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru atau kasasi di Mahkamah Agung Jakarta.
“ Petingi-petinggi penegak hukum harus menjelaskan hal tersebut supaya masyarakat awam tidak menjadi kebingungan masalah hukum” imbuh Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat.
Yang sangat menghebohkan komentar dari Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, pada hari Minggu 19 Oktober 2025 mengatakan klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak Suwandi di sejumlah media berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam hal tersebut timbul pertanyaan, pihak Suwandi yang mana? ini mohon diperjelaskan secara transparan, komentar tersebut adalah komentar dari seorang pejabat hukum dipemda meranti. Jangan asal ngomong cari panggung.
Dalam kasus sengketa lahan di lokasi Kelurahan Selatpanjang Selatan Jl. Ibrahim Kecamatan Tebing Tinggi, pejabat bagian hukum mengatakan berpotensi meyesatkan opini publik, menurut undang-undang wajib mempunyai hak milik lahan tersebut, siapa yang sesat atau menyesatkan dalam hal tersebut. (RAMLI ISHAK)


0 Comments