Meranti ,LHI
Hasil pantauan awak media terhadap kasus sengketa lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik Suwandi warga Selatpanjang Jl. Ibrahim Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepualauan Meranti, Riau. Gugatan suwandi melalui pengacaranya pada tanggal 20 Februari 2025 yang diterima dan didaftarkan ke panitera Pengadilan Bengkalis pada tanggal 24 Februari 2025 dalam register No. 11/pdt.G/2025/PN di PN bengkalis, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa pengugat Suwandi melalui pengacaranya memiliki 2 bidang lahan tanah dalam satu hamparan yang terletak di Jl. Ibarhim Rt.04/Rw.04 Di Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi, Kab. Kepulauan Meranti dengan luas 1040 M² seluruh lahan tanah tersebut.
Pelindungan hak milik Suwandi adalah SKGR sebagai pembuktian kepemilikannya, umumnya hak perlindungan lahan tanah masyarakat di meranti adalah SKT dan SKGR yang diterbitkan oleh pejabat lurah maupun kepala desa saat ini di meranti.
Suwandi sebagai pengugat yang memilki lahan tanah dengan alas hak SKGR tersebut sudah 6 tahun memilkinya, suwandi pun tak mengetahui bahwa lahan tanah yang dibelinya pada waktu itu adalah tanah milik pemda meranti yang menerbitkan SKGR tersebut adalah pejabat lurah selatan sebagai perlindungan hak.
Timbul pertanyaan, mengapa pejabat lurah tidak melarang membeli lahan tersebut ? sedangkan kantor lurah berdekatan dengan lahan tersebut, ternasuk kantor bupati meranti hanya butuh waktu 10 menit untuk sampai kelokasi lahan tanah yang disengketakan yang menjadi tontonan masyarakat sewaktu sidag dilapangan, anehnya lagi sewaktu hakim turun melakukan sidang dilapangan dilahan tanah yang disengketakan di jl. Ibarahim, mengapa hakim menolak untuk mengukur alas hak tanah milik suwandi yang mempunyai alas hak SKGR, sedangkan juru ukur sudah membawa meter ukuran dilahan tersebut Ada apa dan mengapa?
Bila perlu dikeluarkan bukti sertifikat tanah Grup Apeng Liongcai yang sudah membangun sumur bor dan pondasi serta tanah milik pemda meranti yang dipasang plang dilahan tanah tersebut. Supaya terang benderang pembuktiannya dilapangan, agar keputusan hasil sidang dilapangan tidak mengambang alias abu-abu.
Dengan ditolaknya gugatan Suwandi melalui pengacaranya oleh ketua majelis hakim, Suwandi tetap mencari keadilan melalui pengacaranya agar sampai ke Mahkamah Agung RI untuk mendapat keadilan. (RAMLI ISHAK)



0 Comments