PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

BPKAD Kepulauan Meranti Memasang Plang Bertuliskan Tanah Milik Pemda Meranti di Lahan Milik Suwandi Yang Ber- SKGR

 

 


Meranti LHI

Hasil pantauan awak media ini pemasangan plang yang bertuliskan lahan tanah milik Pemda Meranti di atas alas hak milik Suwandi yang sudah mempunyai SKGR yang diterbitkan oleh Pejabat Lurah Selatpanjang Selatan.

BPKAD Kepulauan Meranti memasang plang tersebut lahan tanah sedang dalam berpekara di PN Bengkalis Riau. Surat pernyataan aset dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti No.100/ket/kss/102.a tanggal 6 Januari 2025. Pernyataan surat sekretaris daerah sebagai bukti surat yang diajukan sebagai bukti surat oleh terguggat pemda melalui pengacaranya, kasus lahan tanah sedang dalam berpekara di PN Bengkalis.

Surat peryataan fisik bidang tanah/ sarparodik no reg.100/ket/kss/1/02a. tanggal 6 Januari 2025  ini juga pernyataan lurah sebagai bukti surat yang diajukan oleh pengacara terggugat pemda kepada ketua dan majelis hakim yang memeriksa perkara nomor : 11/pdt-g/2025 di PN Bengkalis. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah/sarparodik yang diterbitkan oleh Ibu  Lurah Selatpanjang Selatan yang bertugas saat ini.

Kasus lahan tanah masih dalam perkara di PN Bengkalis Riau. Anehnya lagi kasus lahan tanah mengusulkan pencabutan SKGR yang dimiliki Suwandi  pada tanggal 20 Januari 2025. Fakta perjalanan sengketa lahan tanah Suqandi vs Pemda Meranti dalam persidangan yang di rangkum media tak terungkap hak kepemilikan berbentuk sertifikat lahan tanah milik pemda, Yang dipasang plang di atas lahan tanah milik Suwandi yang mempunyai alas hak SKGR!

Grup apeng liongcai pun tidak bisa membuktikan sertifikat tanah milik Pemda Meranti  Oleh sebab itu awak media berpendapat dan berkesimpulan tidak terukapnya sertifikat tanah milik pemda sebagai bukti yang sah dari badan pertanahan nasional. Ini adalah suatu pelanggaran hukum alias melawan hukum oknum-oknum Pemda Meranti  yang terlibat dalam hak tersebut harus  di tindak tegas oleh penegak hukum yaitu Kapolda Riau dan Kajati Riau (RAMLI ISHAK KABIRO LHI KAB MERANTI)***

Post a Comment

0 Comments