PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Wawalkot Bandung H. Erwin Membuka Kursus Banser, Ini Pesan Utamanya

Kota Bandung, LHI - Kang Erwin Wakil Wali Kota Bandung uhuy kerap berpantun dalam berbagai kegiatan, ia membuka acara Kegiatan Kursus Banser Lanjutan (SUSBALAN) angkatan ke III Banser Satuan Koordinasi Cabang Kota Bandung SMA-SMK Medina PCNU Kota Bandung di Jalan K.H Ahmad Dalam No. 13-15 Barungrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung pada Hari Kamis (19/6/2025).


Wakil Wali Kota Bandung Dr. H. Erwin, SE.,M.Pd kepada Lintas Pena Media Grup menyampaikan, kegiatan Susbalan Angkatan III kursus Banser lanjutan Satkorcab Banser Kota Bandung tiada lain menjadikan spirit kebangsaan meningkatkan iman dan cinta tanah air sekaligus menjaga berkhidmat kepada ulama dan para kiai. 


"Ini semua berkhidmat kepada ulama dan kepada kiayi. Bagaimana para Banser ini betul - betul bisa patuh dan taat. Saya yakin mereka sudah sangat paham lebih khusus dalam pembangunan nasional maupun di Kota Bandung sudah tidak diragukan lagi dalam hal menjaga keutuhan kebangsaan  untuk senantiasa menyatukan segala perbedaan penuh toleransi," ujar H.  Erwin. 


Erwin menegaskan bukan hanya kemampuan fisik yang dipupuk melainkan yang lebih utama adalah keagamaanya. Sehingga berkemampuan memberikan dakwah - dakwah yang positif pada masyarakat Kota Bandung utamanya. 


"Bandung ini kan Kota Inklusif tentunya banser juga berperan menjaga kondusifitas  antar suku, agama dan perbedaan lainnya. Banser juga berperan aktif menjaga hoax baik dikalangan masyarakat maupun di media sosial. Banser ini bukan hanya ukhuwah islamiah saja tetapi kita adalah bangsa Indonesia sama - sama manusia semua perlakuan sama sebagaimana Nabi Muhammad SAW melahirkan piagam Madinah berlaku untuk semua manusia diseluruh dunia," papar Erwin.


Saat ditanyai konflik toleransi yang terjadi di Antapani yang akan dijadikan gereja, Erwin menegaskan selama izin tersebut sesuai peruntukannya tidak melanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka kita semua harus menghormatinya terkecuali jika ijin bangunan tersebut bukan peruntukannya maka Pemkot Bandung akan tegas akan menindaknya. 


"Selama proses regulasi yang dipakainya benar maka silahkan bangunan tersebut dimanfaatkan digunakan sesuai peruntukannya," pungkasnya. (Eky)

Post a Comment

0 Comments