Pangandaran LHI
Riak kegelisahan publik di Kabupaten Pangandaran semakin memuncak seiring bergulirnya polemik investasi Mandiri Bersama Anda (MBA). Kini, perhatian masyarakat tertuju sepenuhnya pada integritas DPRD Kabupaten Pangandaran, khususnya Badan Kehormatan (BK), yang dinilai memegang kunci utama dalam memulihkan kepercayaan rakyat melalui penegakan kode etik.
Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menegaskan bahwa dinamika internal di dalam tubuh legislatif seharusnya tidak menjadi penghalang bagi fungsi pengawasan.
Ia menyoroti bahwa struktur Badan Kehormatan bersifat kolektif-kolegial, sehingga proses pemeriksaan harus tetap berjalan profesional tanpa terhambat oleh jabatan atau kedudukan anggota yang dilaporkan.
"Kami menemukan adanya dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran melanggar kode etik yang sangat tidak patut dilakukan. Hal ini merujuk pada Pasal 14 huruf i dan/atau huruf j Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2020," ungkap Tian.
Lebih lanjut, Tian mendesak agar proses ini berujung pada tindakan tegas. "Jika dalam persidangan kode etik terbukti bersalah, maka sesuai dengan Pasal 43 poin 3 huruf d, kami mengusulkan pemberhentian sementara, bahkan hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD sesuai dengan huruf e, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat ingin proses ini dilakukan secara terbuka agar transparansi lembaga tetap terjaga," tambahnya.
Senada dengan tuntutan tersebut, Tim Advokasi Rakyat Pangandaran bergerak Deni Rukmana, S.H., memberikan penekanan dari sudut pandang yuridis.
Ia mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran untuk segera memproses laporan tanpa harus menunggu hasil dari pihak kepolisian. Menurutnya, ranah etik dan ranah pidana adalah dua entitas yang berbeda. Kepolisian berwenang membuktikan adanya peristiwa tindak pidana, sedangkan BK bertugas menilai aspek etika, kepatutan dan disiplin.
" Etika adalah tolok ukur moral jabatan publik ini bukan sekadar soal legalitas, tapi soal pantas atau tidaknya seorang wakil rakyat bertindak, ”tegas Deni.
Deni menjelaskan bahwa dasar hukum kode etik DPRD Pangandaran sudah jelas diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Kedua regulasi ini memberikan kewenangan penuh bagi BK untuk menerima laporan, memeriksa dan menjatuhkan sanksi demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Setiap bentuk keterlambatan dalam penanganan laporan ini berpotensi memperparah krisis kepercayaan (public distrust) terhadap DPRD.
Bagi Deni isu ini bukan sekadar persoalan prosedural administrasi, melainkan cerminan dari komitmen lembaga perwakilan dalam merawat mandat rakyat. "Narasi tentang transparansi dan akuntabilitas kini menjadi benang merah dalam setiap percakapan warga. Bagaimana BK DPRD merespons sorotan ini akan menjadi catatan sejarah penting apakah lembaga ini mampu berdiri tegak menjaga kehormatannya, atau justru membiarkan kepercayaan publik luntur di era keterbukaan informasi. (AS) **


0 Comments