PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Seminar Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD

 



Pangandaran, LHI

DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan seminar naskah akademik  (NA) dan Raperda Inisiatif DPRD  tahun 2025. Acara seminar NA dan Raperda inisiatif DPRD dilaksanakan di gedung DPRD, pada Kamis (8/5/2025).

Kegiatan NA dan Raperda inisiatif DPRD di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Dede Sutiswa Nata Atmaja dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Tim Ahli LPPM USB YPKP Bandung, sekretaris daerah, para staf ahli, para asisten lingkup setda, kepala Satpol-PP, para camat lingkup Kabupaten Pangandaran, Disnaker,  Dinsos PMD, Bag Hukum, Bag Pemerintahan, Bag Perekonomian, APDESI, PPDI, PABPDSI, Forum LPM, Forum UPK, BPJS Ketenagakerjaan, Serikat buruh, PHRI, GAPENSI, APINDO, APHRI, HIPMI, Kadin, All Indonesian, dan tamu undangan lainnya.

Dede Sutiswa selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan, bahwa pada kegiatan ini kita membahas 4(empat) buah naskah akademik dan Raperda inisiatif DPRD tahun 2025. Adapun judul judul Raperda inisiatif DPRD tahun 2025 sebagai berikut,:

-NA dan Raperda Tentang Pemerintahan Desa;

-NA dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

-NA dan Raperda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan

-NA dan Raperda Tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

Dede menambahkan, dari hasil pembahasan tersebut diperoleh beberapa laporan antara lain:

1.NA dan Raperda Tentang Pemerintahan Desa

LATAR BELAKANG

*Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 Sebagai Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Membawa Dampak Besar Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

*Perlunya pengaturan peningkatan masa jabatan kepala desa, penataan struktur organisasi desa, peran bpd, dan alokasi dana desa yang memerlukan penyesuaian regulasi daerah.

*Terdapat 4 Perda yang isinya belum sesuai dengan UU tersebut, yaitu Perda No. 8 Tahun 2015 (Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa), Perda No. 10 Tahun 2015 (Sumber Pendapatan Desa), Perda No. 13 Tahun 2016 (Perangkat Desa), Perda No. 9 Tahun 2018 (BPD).

TUJUAN

*Merumuskan kriteria apa kriteria teknis adanya pembentukan Perda Tentang Desa di  Kabupaten Pangandaran.

*Merumuskan argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai perlunya perubahan perda tentang pemerintahan desa di Kabupaten Pangandaran.

*Merumuskan sasaran, arah dan jangkauan, serta ruang lingkup pengaturan teknis penyusunan perubahan perda tentang pemerintahan desa.

LANDASAN FILOSOFIS

*Pembangunan desa yang efektif harus dimulai dari partisipasi aktif masyarakat dalam seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Dalam konteks ini, regulasi menjadi instrumen penting untuk melindungi nilai-nilai demokrasi lokal, transparansi, dan keadilan sosial. Penyesuaian Peraturan Daerah dengan undang-undang terbaru adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang berkeadilan dan berbasis masyarakat.

-Lebih jauh, perubahan regulasi mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap cita-cita negara hukum dan sistem pemerintahan yang mengutamakan pelayanan publik, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat desa. Filosofi ini sejalan dengan semangat otonomi desa sebagai bentuk pengakuan terhadap hak asal usul, potensi lokal, dan kearifan masyarakat yang menjadi fondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

LANDASAN SOSIOLOGIS

*Sebagian besar penduduk indonesia tinggal di desa dan menghadapi berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun selama ini, kebijakan pembangunan cenderung terpusat dan berorientasi pada perkotaan. Akibatnya, desa mengalami keterbelakangan dan ketimpangan yang terus-menerus. Oleh karena itu, penguatan struktur pemerintahan desa melalui regulasi yang lebih kontekstual adalah langkah strategis dalam mengoreksi ketimpangan tersebut.

*Kemandirian desa perlu diperkuat sebagai benteng terakhir terhadap dampak negatif globalisasi, kapitalisasi, dan eksklusivisme kekuasaan. Dalam konteks sosiologis, desa adalah komunitas paguyuban yang hidup berdasarkan nilai-nilai gotong royong dan solidaritas sosial. Pembentukan Perda yang baru akan menjadi alat untuk memulihkan peran desa sebagai subjek pembangunan dan penjaga nilai-nilai sosial kultural bangsa.

LANDASAN YURIDIS

*Dasar hukum pembentukan perubahan Perda ini adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang memberikan kerangka hukum baru bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa aspek yang berubah seperti masa jabatan kepala desa, peran BPD, alokasi dana, dan hak desa di kawasan konservasi menjadi urgensi penyesuaian Peraturan Daerah.

*Selain itu, UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan Perda. Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Yang Telah Diubah Dengan Uu 13 Tahun 2022) mengharuskan setiap regulasi disusun berdasarkan asas kejelasan tujuan, efektivitas, dan kesesuaian hierarki. maka, revisi dan penggabungan Perda Tentang Desa di Kabupaten Pangandaran adalah keharusan yuridis untuk menjamin harmonisasi dan kepastian hukum.

Dikatakan Dede Sutiswa lagi, NA dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

“Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebelumnya DIUBAH dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa,  “jelas Dede Sutiswa

" Pada perubahan yang pertama subtansi yang diubah hanya 1(satu) pasal yang berkaitan dengan syarat calon kepala desa, maka dengan adanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perda tersebut terdampak kembali.

"Adapun ketentuan yang perlu disesuaikan yakni berkaitan dengan perubahan syarat calon kepala desa, hak, wewenang dan kewajiban kepala desa, sehingga merujuk pada hal tersebut perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa perlu di ubah kembali.

Dede Sutiswa menyampaikan, selanjutnya NA dan Raperda tentang optimalsasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. "Tingkat partisipasi peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran masih sangat rendah pada

pekerja sektor informal dan pekerja rentan, Raperda ini diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja miskin dan tidak mampu. Tingginya risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan dan lemahnya akses terhadap jaminan hari tua menuntut adanya kebijakan lokal yang dapat menjamin hak hak dadar pekerja secara lebih efektif. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah untuk mendorong kesejahteraan dan mencegah kemiskinan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Masih kata Dede Sutiswa, Inpres no 3 tahun 2021 tentang optimalsasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Adapun maksud dan tujuan merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan raperda kabupaten pangandaran

 Tentang optimalsasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

" Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis,  sosiologis, dan yuridis pembentukan raperda kabupaten pangandaran tentang optimalsasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang optimalsasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dede Sutiswa menambahkan, NA dan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran menjadi perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran (PERSERODA).

NA dan raperda tersebut bertujuan untuk merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam rancangan dan naskah akademik ini sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan raperda.

Diakhir Dede Sutiswa mengatakan, saya yang memimpin rapat ini mengucapkan terimakasih, karena kegiatan seminar akademik dan raperda inisiatif DPRD tahun 2025 berjalan dengan lancar, pungkasnya. (AS) **

Post a Comment

0 Comments