PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Jenis Heroin dan Sabu Jaringan Internasional oleh Timsus Elang Malaka



Bengkalis,LHI

Timsus Elang Malaka Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil ungkap kasus jenis heroin seberat 2.193,54 gram dan sabu 958,14 gram. Jum'at 23/05/2025.

Dalam keterangan melalui konferensi pers oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan,. S.I.K,.M.I.K di dampingi kasad narkoba Iptu Doni Binsar bersama KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar.menjelaskan kasus ini merupakan termasuk jaringan internasional dengan barang bukti 2.193 gram jenis heroin jika di totalkan dengan uang Dan jika di edarkan ke masyarakat senilai RP.7.584.940.000(Tujuh Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Bisa menyelamatkan 10.834 jiwa yang terselamatkan, sedangkan narkotika jenis sabu 958,14 gram jika di totalkan dengan nilai uang Senilai RP. 958.140.000(Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan ini bisa menyelamatkan 4.791 jiwa yang di selamatkan.

Dan barang bukti jenis narkotika jenis heroin tersebut akan di bawa menuju kota pekanbaru yang mana tersangka di perintah kan oleh P (Dalam lidik) di janjikan dengan upah sebesar 20 juta rupiah jika berhasil mengantarkan ke kota pekanbaru.

Ini di kait dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukum mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun.

Awal penangkapan ini  pada hari kamis tanggal 1 mei 2025 tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk narkotika dalam jumlah besar kepulau bengkalis tepatnya di belakang RSUD bengkalis yang sedang membawa heroin sebanyak 5 bungkus menggunakan sepeda motor.

Kurang lebih selama dua minggu kemudian tepatnya pada hari kamis tanggal 15 mei 2025 sekitar pukul 11.wib timsus elang malaka satnarkoba polres bengkalis dan bea cukai bengkalis berhasil mengungkap kasus ini.

Sementara penangkapan narkotika jenis sabu menurut keterangan dari kapolres bengkalis ini berawal di dalam sebuah kamar penginapan atan zahar yang beralamat kan di jalan jendral sudirman desa tanjung punak kec. Rupat utara kab.bengkalis tepatnya pada hari rabu tanggal 30 april 2025 sekitar pukul 16:wib team gabungan mendapatkan informasi yang akurat bahwa akan terjadi transaksi di desa tanjung punak kec.rupat utara dan sekira pukul 17:00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AS di sebuah kamar penginapan atan zahra serta berhasil menyita barang bukti.

Dan tim juga melakukan interogasi terhadap saudara AS, Dan saudara AS menerangkan bahwa ia mendapat kan kerja untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu ini dari saudara MS. Terhadap tersangka dan barang bukti akan di bawa ke mapolres bengkalis guna untuk penyidik lebih lanjut.(AULA ACHMAD)****

 

Post a Comment

0 Comments