PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Ketua PPWI Jabar Menanggapi Pernyataan Menteri Desa Soal Oknum LSM dan Wartawan Bodrek



Pangandaran LHI

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang mengkritik tindakan oknum LSM dan wartawan bodrek, serta menanggapi keluhan kepala desa yang merasa resah akibat tindakan tersebut, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Kritik tersebut datang dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, yang merasa pernyataan tersebut tidak hanya kurang tepat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Agus Chepy menilai bahwa meskipun memang ada oknum-oknum LSM dan wartawan yang tidak bertanggung jawab, pernyataan Menteri PMD dapat memberikan pandangan yang keliru bahwa semua LSM dan wartawan bertindak demikian.

Menurutnya, apabila kepala desa atau perangkat desa merasa terganggu atau terintimidasi, mereka seharusnya bisa menempuh jalur hukum yang tersedia untuk melaporkan tindakan pemerasan atau intimidasi, bukan justru menciptakan citra negatif terhadap seluruh LSM atau media.

Agus juga mengingatkan pentingnya peran undang-undang yang memberikan dasar hukum yang kuat bagi wartawan dan LSM untuk melakukan tugasnya, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keduanya memberikan ruang yang jelas bagi wartawan dan LSM dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan laporan keuangan desa.

Hal ini, menurut Agus, seharusnya dimengerti oleh para kepala desa dan perangkat desa agar mereka tidak merasa resah tanpa dasar yang jelas.

Agus juga berharap, melalui kesempatan ini, kementerian dan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada kepala desa mengenai hak-hak mereka dalam hal transparansi anggaran dan laporan keuangan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antara kepala desa dengan LSM atau media. Agus menambahkan bahwa keterbukaan dan transparansi adalah prinsip dasar yang harus dijaga agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Kritik tersebut juga menjadi panggilan bagi pemerintah untuk lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan dan kebijakan yang berkaitan dengan peran LSM dan media, yang memiliki fungsi penting dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.. (AS) **

Post a Comment

0 Comments