Meranti lhi
Menurut data yang dihimpun lhi dilapangan lokasi tanah tersebut lokasi hamparan tanah yang di sengketa kan atau di rampas dan dikomplain oleh oknum di Pemda Meranti! Bukan tanah tak bertuan atau lahan tidur, dan bukan juga harta karun.
Lahan lokasi hamparan tanah tersebut sudah dibersihkan oleh pemilik lokasi tersebut setelah pembersihan lahan hamparan tanah milik Suandi di Kelurahan Selatpanjang Selatan, berdasarkan keluarnya surat izin membangun yang dimiliki, lahan tersebut mau di bangun rumah!
Tukang bangunan sudah dipersiapkan oleh pemilik lahan sesuai dengan keluarnya surat izin membangun dari pejabat yang berwenang di Pemda Meranti. Setelah ada perundingan kepala tukang pekerja bangunan tersebut! Uang bayaran pun sudah di keluarkan oleh pemilik lahan bak kata pepatah terdahulu angin pun tidak ribut pun tidak!
Datang surat pelarangan supaya jangan dibangun di lahan tersebut oleh oknum dari Pemda Meranti! Menurut keterangan Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI pemilik lokasi lahan merasa dirugikan mengadakan gugatan kepada pengadilan perdata, sesuai dengan dokumen dokumen yang ada berserta kerugianya (RAMLI ISHAK)
2 Comments
Tolol
ReplyDeleteGoblok anjinggg
Delete