Meranti LHI
Menurut data yang dihimpun LHI pada tanggal 30 Januari 2025 terbitlah surat pengosongan lahan yang mempunyai surat keterangan tanah yang ditangani oleh pejabat setempat oleh nama Suandi! Surat pengosongan tersebut bernomor 340/BPKAD-ASET/45-hal pengosongan lahan yang dimiliki Suandi yang berlokasi di keluarahan Selatpanjang Selatan!
Bedasarkan ketegasan isi surat pengosongan dari pejabat BPKAD Kab.Meranti kepada Suandi selaku pemilik lahan tersebut, dalam isi surat mengatakan dalam waktu 3 kali 24 jam segera dapat mengosongkan lahan yang sudah di pasangkan plang oleh pemda!
Timbul pertanyaan kita semua mengapa pada tahun 2024 tanggal 17 Desember mencari atau membentuk tim penertiban pengamanan barang mirik daerah! Sedangkan katanya di dalam surat tersebut aset daerah penyerahan dari Kabupaten Induk Bengkalis.
Sedangkan kabupaten Kepulauan Meranti dimekarkan sudah 15 tahun lamanya dari Kabupaten Bengkalis, imbuh ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat kepada LHI!
Dalam gonjang ganjing dalam hal pengosongan lahan tanah tersebut yang berlokasi di Kelurahan Selatpanjang Selatan! Supaya mendapat kepastian hukum pihak Suandi sudah mendaftarkan ke Pengadilan Perdata Bengkalis! (RAMLI ISHAK)
0 Comments