Pangandaran LHI
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi PKB Haer S.Pd menggelar reses masa persidangan I Tahun 2025 yang dilaksanakan di tiga titik, yakni di Desa Parakanmanggu, Desa Karangbenda dan Desa Cintakarya. Kamis (13/2/2025)
Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali masa persidangan dalam setahun.
Reses bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara DPRD dengan Kepala Desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah, ujar Haer.
Usai reses, Haer menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung, untuk disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPRD.
“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan disampaikan dalam agrnda rapat hasil reses para anggota DPRD nanti,
" Pada prinsipnya semua akan menjadi satu perjuangan kami untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran,” pungkas Haer.
Turut hadir dalam acara reses tersebut, para Ketua RT dan RW, Kepala Dusun,Ketua Kader Posyandu, Tokoh Pemuda, dan masyarakat sekitar dengan jumlah peserta kurang lebih 30 sampai dengan 50 orang, dalam satu titik kegiatannya. (AS) **
0 Comments