PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Persoalan Tanah Cikencreng Kembali Muncul Kepermukaan, SPP Tidak Tinggal Diam



Pangandaran LHI

Menyikapi kegelisahan yang terjadi di tengah masyarakat Kecamatan Cimerak, adanya pihak pihak yang mengaku ahli waris pemegang hak atas tanah eks Cikencreng yang sudah 25 tahun yang lalu diterlantarkan, dan kini kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGU eks Cikencreng. Serikat Petani Pasundan (SPP) Kabupaten Pangandaran siap melakukan perlawanan dan akan berunjuk rasa ke BPN kabupaten Pangandaran. (10/11/2024).

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian SPP, Yosep Nurhidayat, bahwa pihak SPP ada ketersinggungan terkait munculnya permohonan kembali perpanjangan HGU yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan PT Cikencreng sehingga berdampak berakibat  kepada konstalasi di tengah masyarakat.

Setelah kami dari SPP melakukan penelusuran baik itu ke masyarakat sampai ke pemerintah desa, saya melihat ada dugaan tekanan mental di Kepala Desa, karena menurut informasi yang kami dapat kepala desa sempat di datangi dan diajak pertemuan bahkan di telepon oleh salah satu pejabat Pemda Pangandaran.

"Perlakuan tersebut agar kepala desa segera menandatangani permohonan perpanjangan HGU dan HGB yang diperuntukkan PT Cikencreng, jelasnya.

Maka dari itu Kami dari SPP secara tegas untuk mengambil sikap, ketika itu semua benar terjadi maka SPP tidak akan tinggal diam, serta akan mempertahankan hak hak rakyat, karena masyarakat menggarap tanah tersebut sudah lebih dari 25 tahun terlantar, dan tanah tersebut habis kontrak pada tahun 1997, tegasnya.

Yosep menerangkan bahwa tanah ek Cikencreng tersebut sudah terlantar sejak tahun 1996, dan di mohonkan ke BPN sampai ke kementerian ATR/BPN dan dinyatakan bahwa tanah tersebut menjadi kawasan objek terlantar dan harus dijadikan objek redistribusi.

"Sejak tahun 95 lahan tanah tersebut sudah berubah pungsi, yang tadinya sebagai perkebunan karet sekarang sudah menjadi hunian dan lahan pertanian, sehingga apabila permohonan pengajuan perpanjangan HGU HGB tersebut disetujui oleh pihak pemerintah maka akan berdampak buruk pada perekonomian masyarakat, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Dewan Syuro SPP Kabupaten Pangandaran Arif Budiman menyampaikan, setelahnya beredarnya kekisruhan terkait lahan tanah Cikencreng ini, kami seluruh jajaran kepengurusan SPP berkoordinasi melalui rapat internal, kami menyepakati untuk mewaspadai tumbuhnya mafia tanah di kabupaten Pangandaran ini.

'Karena kita melihat ada indikasi permainan mafia tanah terutama di lahan Cikencreng maka kami akan bersikeras untuk membongkar siapa sebenarnya aktor yang mempermainkan tanah Cikencreng.

Arif menambahkan, rasanya gejolak lahan tanah Cikencreng ini sejak lama dan tak kunjung berhenti, padahal kabupaten Pangandaran ini sudah terbentuk tim terpadu untuk penyelesaian sengketa tanah, meskipun tim terpadu ini belum disosialisasikan secara massif,

"Untuk itu munculnya gejolak Cikencreng ini merupakan momentum yang tepat untuk tim terpadu bergerak, pungkas Arif.

Di akhir, Ahmad Irfan Alawi yang akrab disapa Asep Irfan selaku Dewan Penasehat SPP Kabupaten Pangandaran menyikapi keresahan masyarakat yang terjadi di Cikencreng hari ini, Kami Sangat menyayangkan dengan hadirnya beberapa oknum yang mengatasnamakan PT Cikencreng tetapi dengan pola melakukan dugaan intimidasi."Kami juga merasa prihatin, karena seharusnya pemerintah daerah melindungi keberadaan masyarakatnya, tambahnya.

Asep Irfan menambahkan, pada bulan September yang lalu, pemerintah daerah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tim terpadu penanganan masalah sengketa tanah terlantar.

"Tentu setelah SK tersebut di tandatangani kalaupun hari ini kepala daerahnya sedang cuti karena sedang melakukan kampanye menjelang kontestasi Pilkada, namun ini merupakan keputusan yang mengikat dengan pemerintah kabupaten Pangandaran.

"Maka siapapun yang masuk pada pusaran tanah yang bersengketa, seharusnya mereka menunggu rekomendasi dari tim terpadu yang di dalamnya ada Bupati Pangandaran, ada Kapolres Pangandaran, ada Kejaksaan Negeri Ciamis dan Ada Dandim Pangandaran termasuk BPN didalamnya. tambahnya.

Asep menambahkan, kalau sekarang ada oknum BPN turun ke bawah, menurut saya itu sudah tidak benar, karena mereka adalah bagian dari pada tim terpadu."Seharusnya mereka menahan diri untuk sementara sampai semua lahan itu terinpentarisir, pungkasnya. (AS)**

Post a Comment

0 Comments